Tinggal menghitung hari umat Islam memasuki bulan suci Ramadhan. Salah satu hal yang harus dilakukan adalah menuntaskan seluruh qadha Ramadhan yang masih dimiliki.
Di tengah kewajiban tersebut, tidak jarang yang memilih melaksanakan puasa qadha Ramadhan di hari Senin dan Kamis. Pilihan ini kerap muncul karena hari Senin dan Kamis juga dianjurkan untuk berpuasa sunnah.
Lantas, bagaimana bacaan niat puasa Senin-Kamis dan qadha Ramadhan? Apakah bisa menggabungkan kedua niat tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Niat Puasa Senin Arab, Latin, dan Artinya
Melansir buku Tuntunan Praktek Ibadah oleh Dr H A Rusdiana MM, berikut bacaan niat puasa sunnah Senin:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma yaumil itsnaini sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah Ta'ala."
Niat Puasa Kamis: Arab, Latin, dan Terjemahannya
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الخَمِيْسِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma yaumil khamisi sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah Ta'ala."
Niat Qadha Ramadhan Arab dan Artinya
Adapun bacaan niat puasa qadha Ramadhan yang disadur dari buku 'Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa' karya Nur Solikhin adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Niat Puasa Qadha dan Puasa Senin Kamis Apakah Boleh Digabung?
Dilansir dari laman Rumaysho, niat puasa wajib dan puasa sunnah tidak boleh digabung. Sebagaimana diketahui, puasa Senin Kamis merupakan puasa sunnah, sedangkan qadha Ramadhan termasuk puasa wajib.
Dengan demikian, niat puasa Senin Kamis dan qadha Ramadhan tidak dapat digabung.
Hal tersebut ditegaskan oleh Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta' (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia yang mengatakan:
لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة
Artinya: "Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho' puasa dan niat puasa sunnah."
Penjelasan Hukum Membolehkan Menggabung Niat Puasa Sunnah dan Wajib
Di sisi lain, terdapat penjelasan ulama yang sering dipahami membolehkan menggabungkan niat puasa sunnah dan puasa wajib. Namun, yang dimaksud bukanlah menggabungkan kedua niatnya, melainkan mendahulukan niat puasa wajib dengan harapan tetap memperoleh pahala puasa sunnah.
Para ulama menjelaskan bahwa amalan sunnah tidak dapat menggugurkan kewajiban. Jika seseorang berpuasa dengan niat qadha pada hari yang bertepatan dengan puasa sunnah, maka qadha puasanya sah dan diharapkan juga mendapatkan pahala puasa sunnahnya.
Hal senada turut dijelaskan oleh penulis Mughnil Muhtaj, Asy Syarbini rahimahullah:
"Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niatan qadha puasa, puasa nadzar atau puasa lainnya, apakah ia pun akan mendapati pahala puasa sunnah atau tidak. Saya belum menemukan ada yang berpendapat seperti ini. Namun pendapat terkuat, ia akan mendapati pahala puasa sunnah tersebut."
Selain itu, Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhahullah juga menekankan bahwa qadha Ramadhan seharusnya didahulukan daripada puasa sunnah. Namun, jika waktu sangat sempit dan khawatir kehilangan kesempatan berpuasa sunnah tertentu, maka seseorang tetap berpuasa dengan niat qadha Ramadhan dan insyaallah akan mendapatkan pahala puasa sunnah tersebut.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa niat puasa qadha Ramadhan dan puasa sunnah tidaklah digabung. Niatnya tetap ditujukan untuk puasa wajib, yaitu qadha Ramadhan, sambil berharap turut memperoleh pahala puasa sunnahnya.
Demikianlah niat puasa Senin-Kamis dan qadha Ramadhan beserta hukum menggabungkannya. Semoga bermanfaat, detikers!
