Batas Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan Lengkap Ketentuan Pelaksanaannya

Batas Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan Lengkap Ketentuan Pelaksanaannya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 05 Feb 2026 21:15 WIB
Puasa Qadha
Foto: Ilustrasi puasa qadha Ramadhan. (Getty Images/iStockphoto/velveteye)
Makassar -

Batas waktu membayar utang puasa Ramadhan penting diketahui umat Islam agar dapat menggantinya secara tepat waktu. Pasalnya, mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan hukumnya wajib, sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), puasa qadha Ramadhan adalah mengganti puasa yang tidak dapat dikerjakan pada bulan Ramadhan karena uzur tertentu, seperti sakit, haid, atau sedang perjalanan jauh. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an:

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah:184)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, batas waktu membayar utang puasa Ramadhan sampai kapan?

Berikut detikSulsel menyajikan ulasan lengkap mengenai batas waktu membayar utang puasa Ramadhan beserta ketentuan pelaksanaannya. Disimak, yuk!

ADVERTISEMENT

Batas Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan

Masih merujuk pada laman resmi Kemenag RI, batas waktu mengganti atau mengqadha puasa Ramadhan adalah hingga datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Artinya, utang puasa Ramadhan wajib dibayar sebelum memasuki 1 Ramadhan di tahun selanjutnya.

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 terbitan Kemenag, 1 Ramadhan 1447 H diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Dengan demikian, umat Islam masih memiliki kesempatan membayar utang puasa Ramadhan paling lambat hingga Rabu, 18 Februari 2026.

Apabila dihitung dari hari ini, Kamis 5 Februari 2026, waktu yang tersisa untuk menunaikan qadha puasa Ramadhan yaitu sekitar 13 hari sebelum memasuki Ramadhan 2026.

Apakah Boleh Membayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun-tahun?

Tidak jarang seorang muslim belum melaksanakan qadha puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya. Kondisi ini dapat terjadi karena berbagai hal, mulai dari uzur yang terus berulang, sering sakit, atau karena kelalaian dengan terus menunda pelaksanaannya.

Menunda pelaksanaan qadha puasa Ramadhan hingga tiba Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, hukumnya haram dan berdosa. Namun, apabila penundaan tersebut disebabkan oleh udzur yang terus menghalangi, maka tidak termasuk perbuatan dosa.

Disadur dari penjelasan Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Hujjah, setiap muslim yang memiliki utang puasa tetap wajib mengqadha puasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan selama bertahun-tahun tersebut. Selain itu, juga disebutkan adanya kewajiban membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Terkait kewajiban membayar fidyah, dalam laman Kemenag dijelaskan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ahli hukum Islam. Pendapat pertama menyatakan bahwa menunda mengqadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tidak diwajibkan membayar fidyah, baik yang disebabkan udzur maupun tidak.

Pendapat kedua menyebutkan adanya perincian hukum, yakni menunda membayar utang puasa karena udzur tidak diwajibkan membayar fidyah. Sedangkan menunda qadha puasa Ramadhan tanpa udzur diwajibkan untuk membayar fidyah.

Meski demikian, Kemenag berpandangan bahwa kewajiban fidyah akibat menunda qadha puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya tidak didasarkan pada dalil yang shahih sehingga tidak dapat dijadikan hujjah. Dengan demikian, menurut Kemenag, secara mutlak tidak ada kewajiban fidyah, meskipun penundaan qadha puasa dilakukan tanpa uzur.

Bagaimana Jika Meninggal Dunia Sebelum Menuntaskan Utang Puasa?

Melansir laman Kemenag, jika seorang muslim meninggal dunia sebelum menunaikan kewajiban qadha puasa Ramadhan, maka kewajiban tersebut digantikan oleh pihak keluarganya. Dalam hal ini, utang puasa tidak dapat diganti dengan membayar fidyah.

Meski demikian, pelaksanaan puasa qadha Ramadhan tersebut dapat dilakukan oleh orang lain yang bukan anggota keluarga, sepanjang mendapat izin atau atas perintah dari keluarga almarhum.

Hal ini disandarkan pada sabda Rasulullah SAW:

Ω…ΩŽΩ†Ω’ Ω…ΩŽΨ§Ψͺَ وَ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω Ψ΅ΩΩŠΩŽΨ§Ω…ΩŒ Ψ΅ΩŽΨ§Ω…ΩŽ ΨΉΩŽΩ†Ω’Ω‡Ω ΩˆΩŽΩ„ΩΩŠΩ‘ΩΩ‡Ω

Artinya: "Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya." (HR Bukhari dan Muslim, dari Aisyah)

Bagaimana Jika Lupa Jumlah Utang Puasa?

Melaksanakan puasa qadha Ramadhan sebanyak hari yang telah ditinggalkan merupakan kewajiban, baik qadha puasa untuk diΒ­rinya sendiri maupun untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Namun, apakah detikers pernah melupakan jumlah hari puasa yang ditinggalkan?

Masih dari laman Kemenag, dijelaskan bahwa pada kondisi seperti ini sebaiknya ditetapkan jumlah hari yang paling maksimal. Sebab, melaksanakan puasa qadha lebih banyak dinilai lebih baik daripada kurang, karena kelebihan hari qadha tersebut dapat pula bernilai sebagai ibadah sunnah.

Apakah Puasa Qadha Ramadhan Boleh Dikerjakan Setiap Hari?

Terdapat dua pendapat mengenai pelaksanaan puasa qadha Ramadhan, yakni harus dilakukan secara berurutan atau setiap hari dan tidak wajib berurutan. Berikut penjelasan selengkapnya yang disadur dari laman Kemenag RI:

1. Puasa Qadha Ramadhan Harus Dilakukan Berurutan

Pendapat pertama ini menyatakan bahwa puasa qadha Ramadhan harus dilaksanakan secara berurutan. Pasalnya, qadha merupakan pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan sehingga pelaksanaannya dinilai perlu sepadan dengan puasa yang ditinggalkan.

2. Puasa Qadha Ramadhan Tidak Wajib Berurutan

Sementara itu, pendapat kedua menyebutkan bahwa puasa qadha Ramadhan tidak wajib dilakukan secara berurutan. Hal ini karena tidak terdapat dalil yang menegaskan bahwa puasa qadha wajib dilaksanakan secara berurutan sesuai jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa puasa qadha Ramadhan dapat dilaksanakan secara terpisah maupun berurutan. Rasulullah SAW bersabda:

"Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukan secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan." (HR Daruquthni dari Ibnu Umar)

Dengan demikian, seseorang diperbolehkan memilih salah satu dari kedua pendapat tersebut. Puasa qadha dapat dilakukan secara berurutan maupun tidak berurutan sesuai kemampuan agar tidak terasa memberatkan.

Ketentuan Membayar Fidyah Puasa

Melansir laman Baznas, fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti "mengganti" atau "menebus". Fidyah diberikan oleh orang-orang dengan kriteria tertentu yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa serta tidak wajib menggantinya di lain waktu, namun diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti.

Ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam potongan surat Al-Baqarah ayat 184 berikut:

"..Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."

Adapun kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah, yakni:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa.
  • Orang sakit parah dan kecil kemungkinan untuk sembuh.
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa dikhawatirkan akan membahayakan kondisi diri atau bayinya atas rekomendasi dokter.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Kemudian makanan tersebut akan disalurkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang wajib dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum, yakni sekitar 6 ons atau setara kurang lebih 0,75 kg. Sementara ulama Hanafiyah berpandangan bahwa fidyah yang harus dikeluarkan yaitu sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

Jika 1 sha' setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Ketentuan ini umumnya digunakan bagi orang yang membayar fidyah dengan beras.

Demikianlah penjelasan mengenai batas waktu membayar utang puasa Ramadhan beserta ketentuan pelaksanaannya. Semoga membantu ya, detikers!



(alk/alk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads