Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Lengkap dengan Besaran Gajinya

Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Lengkap dengan Besaran Gajinya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 11 Sep 2025 22:30 WIB
PPPK Pemprov Sulsel menerima SK.
Foto: Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Adhe Junaedi Sholat/detikSulsel)
Makassar -

Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tidak hanya tersedia untuk sistem penuh waktu. Pemerintah telah memperkenalkan skema baru bernama PPPK Paruh Waktu yang lebih fleksibel dalam pola kerja.

Lantas, apa itu PPPK Paruh Waktu dan bagaimana sistem kerjanya di pemerintahan?

PPPK Paruh Waktu 2025 kini menjadi peluang bagi tenaga non-ASN untuk tetap mengabdi di sektor pemerintahan. Pola kerja ini memungkinkan pegawai tetap berkontribusi di instansi pemerintah tanpa terikat jam kerja penuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, untuk memahami lebih jelas tentang apa itu PPPK Paruh Waktu, bagaimana mekanisme kerjanya, dan berapa besaran gajinya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Melansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. PPPK Paruh Waktu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran dari instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

Skema PPPK Paruh Waktu ini diperuntukkan khusus bagi tenaga honorer yang belum berhasil pada seleksi CPNS maupun PPPK tahun lalu. Dengan ketentuan bahwa mereka telah mengikuti seluruh tahapan yang ada.

"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja yang dikutip detikSulsel pada Kamis (11/9/2025).

Adapun pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui usulan dari instansi pemerintah kepada Menteri PANRB. Usulan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran dari instansi yang bersangkutan.

"Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," imbuh Aba.

Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dari pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Selanjutnya Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi pemerintah. Penetapan ini menjadi dasar bagi langkah selanjutnya dalam proses pengangkatan.

Setelah menerima penetapan tersebut, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usulan ini harus disampaikan maksimal dalam 7 hari kerja sejak penetapan diterima.

BKN kemudian menerbitkan NI PPPK atau nomor identitas pegawai ASN tersebut. Penerbitan ini akan diterima PPK paling lambat 7 hari kerja setelah pengajuan usulan.

Pegawai non-ASN yang telah menerima Nomor Induk atau nomor identitas pegawai ASN kemudian ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Pengangkatan dilakukan oleh PPK instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Ketentuan mengenai gaji bagi PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum 19, 20, dan 21 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Pada diktum 19, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sebesar gaji yang sebelumnya diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau minimal sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya bertugas.

Selanjutnya, diktum 20 menjelaskan bahwa sumber pendanaan untuk membayar upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dalam diktum 21, ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas upah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai gambaran, berikut ini akan ditampilkan daftar besaran upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia, berdasarkan data resmi dari laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan:

Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Gorontalo: Rp 3.221.731

Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • Banten: Rp 2.905.119
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Pulau Sumatra

  • Sumatra Barat: Rp 2.994.193
  • Sumatra Utara: Rp 2.992.559
  • Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Riau: Rp 3.508.776
  • Lampung: Rp 2.893.070
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.535
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Maluku: Rp 3.141.700

Papua

  • Papua: Rp 4.285.850
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850

Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini dimungkinkan apabila evaluasi kinerja menunjukkan hasil yang baik dan sesuai dengan capaian organisasi.

Jika diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu. Bersaran gaji pokok ini tergantung golongan sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.

Demikianlah penjelasan mengenai PPPK Paruh Waktu. Semoga menjawab pertanyaan detikers!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads