Izin KSU Jaya Abadi Terancam Dicabut Imbas Hutan Lindung Dibabat di Gowa

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Jumat, 26 Des 2025 16:19 WIB
Foto: (dok. istimewa)
Gowa -

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan (DLHK Sulsel), meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengevaluasi hingga mencabut izin pengelolaan perhutanan sosial oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi di Kabupaten Gowa. Usulan tersebut buntut aktivitas pembalakan hutan lindung seluas 1 hektare yang dikelolanya.

"Nanti tinggal keputusannya kementerian, dalam hal ini Ditjen Perhutanan Sosial. Apakah diberi sanksi berupa pencabutan izin atau seperti apa," ujar Plt Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang DLHK Sulsel Khalid Ibnul Wahab kepada detikSulsel, Jumat (26/12/2025).

Khalid mengatakan DLHK Sulsel tengah menyusun laporan kronologi perambahan hutan lindung untuk diserahkan ke pemerintah pusat. Evaluasi izin didorong karena KSU Jaya Abadi dinilai melakukan pelanggaran berat dalam pengelolaan hutan.


"Waktu habis kejadian (sidak di hutan lindung), ini kan viral dan kita sudah laporkan juga ke atas bagaimana untuk dievaluasi izin KSU itu," katanya.

Dia mengungkapkan KSU Jaya Abadi mengantongi izin pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas 3.000 hektare sejak 2019 dengan masa berlaku 35 tahun dan dapat diperpanjang 35 tahun lagi. Namun, penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung disebut pelanggaran serius dalam skema perhutanan sosial.

"Terus di dalam pengelolaan izinnya, dilarang menggunakan alat berat. Dia (KSU) gunakan itu. Jadi itu yang dilanggar sebenarnya. Berat (pelanggarannya) itu karena memang dilarang keras menggunakan alat berat," tegasnya.

Penampakan puluhan hektare hutan lindung di Gowa menjadi gundul akibat illegal logging. Foto: (dok. istimewa)

Kemenhut juga telah merespons laporan tersebut dengan menurunkan tim Ditjen Perhutanan Sosial ke Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao. Tim pusat melakukan pengecekan langsung untuk menilai kerusakan hutan dan dugaan penyimpangan izin.

"Dan sudah turun, dua hari setelah itu setelah kejadian, turun tim dari kementerian, Ditjen Perhutanan Sosial. Turun tim untuk melihat kondisi atau melihat masalah itu," bebernya.

DLHK Sulsel menyinggung kewajiban pemegang izin yang dinilai tidak dijalankan secara maksimal. Menurut Khalid, selama ini KSU Jaya Abadi hanya melaporkan hasil produksi getah pinus tanpa menyertakan kondisi riil hutan di lapangan.

"Selama ini yang ada itu laporannya itu berupa laporan produksi getahnya (pohon pinus). Karena cuma itu yang fokus mereka lakukan," ucapnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork