Segini Gaji Petugas Haji 2026, Berminat Daftar?

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Jumat, 28 Nov 2025 21:00 WIB
Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Makassar -

Kesempatan menjadi Petugas Penyelenggara ibadah Haji (PPIH) menjadi impian bagi banyak orang. Selain mendapatkan kesempatan mengunjungi baitullah, pekerjaan ini juga menawarkan pengalaman yang sangat berharga.

Tak heran, dalam setiap rekrutmen petugas haji peminatnya selalu membludak. Salah satu hal yang menjadi pertanyaan bagi pendaftar PPIH adalah upah atau gaji yang akan diperoleh.

Munculnya pertanyaan ini tentu wajar, mengingat tugas yang harus dijalankan PPIH, mulai dari pendampingan jemaah hingga koordinasi layanan di lapangan. Hal ini membuat banyak calon pendaftar yang bertanya-tanya, apakah kompensasinya akan sepadan dengan tugas-tugas tersebut.


Lantas, berapa sebenarnya gaji petugas haji 2026 adan apa saja komponennya?

Simak ulasan selengkapnya berikut ini:

Berapa Gaji Petugas Haji 2026?

Ketentuan mengenai gaji petugas haji termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurut undang-undang tersebut, biaya operasional petugas haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Melansir dari laman Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), biaya operasional PPIH yang dibebankan pada anggaran negara meliputi:

  • gaji dan honorarium petugas,
  • akomodasi,
  • konsumsi,
  • dan transportasi selama bertugas.

Besaran Gaji Petugas Haji

Berdasarkan penelesuran detikSulsel, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh PPIH 2026. Kendati demikian, besarannya dapat diprediksi dengan mengacu pada gaji petugas haji tahun sebelumnya.

Mengutip dari laman Himpuh, pada musim haji 2025 petugas PPIH menerima gaji pokok sekitar Rp 2 juta-Rp 3 juta per bulan. Pada musim haji 2026, besaran gaji PPIH diperkirakan akan naik dari angka tersebut dengan tetap menyesuaikan kemampuan APBN.

Selain mendapatkan gaji pokok, petugas haji juga menerima honorarium serta tunjangan lain. Secara keseluruhan, kompensasi yang diterima petugas haji bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung formasi dan bobot tugas yang dijalankan.

Daftar Formasi PPIH 2026

Bagi detikers yang tertarik mendaftar sebagai petugas haji 2026, berikut daftar formasi PPIH yang dibuka sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI:

  • PPIH Kloter
  • Ketua Kloter
  • Pembimbing Ibadah Haji Kloter
  • PPIH Arab Saudi
  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Siskohat

Timeline Pendaftaran PPIH 2026

Pendaftaran PPIH terdiri dari dua tahap yakni seleksi tingkat kabupaten/kota dan seleksi tingkat provinsi. Berikut timeline lengkapnya:

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)

  • Pengumuman pembukaan seleksi PPIH: 20 November 2025
  • Pendaftaran peserta: 22-28 November 2025
  • Batas akhir submit dokumen: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
  • Batas verifikasi dokumen SISKOHAT Kemenhaj kab/kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • CAT tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

  • Batas verifikasi dokumen SISKOHAT Kanwil Kemenhaj provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • CAT & wawancara tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Nah, demikianlah informasi mengenai gaji petugas haji 2026. Semoga bermanfaat, detikers!



Simak Video "Video Kemenhaj Ungkap Kuota Haji RI Capai 221 Ribu Jemaah di 2026"

(urw/alk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork