Pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan (UMP Sulsel) 2026 molor dari jadwal yang ditentukan sebelumnya. UMP Sulsel 2026 terlambat ditetapkan karena regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum terbit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas mengatakan, UMP Sulsel 2026 sedianya diumumkan pada 21 November 2025. Jayadi menargetkan kenaikan UMP Sulsel terbaru dijadwalkan akan kembali diumumkan Desember 2025 mendatang.
"Iya (pengumuman UMP Sulsel 2026 molor), biasanya memang kan tanggal 21 (November), tapi tahun lalu juga kan 11 Desember. Cuma memang biasanya setiap tanggal 21 November," ujar Jayadi kepada detikSulsel, Jumat (21/11/2025).
Jayadi mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan juklak (juklak) dari Kemnaker. Aturan itu nantinya menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kenaikan UMP.
"Karena sampai sekarang belum ada juklak dan juknis, maka kita menunggu saja. Yang jelas ini kan (UMP Sulsel) berlakunya nanti di 2026," tambah Jayadi.
Kendati begitu, pembahasan UMP Sulsel 2026 sudah bergulir di tingkat Dewan Pengupahan Sulsel. Pihaknya melibatkan serikat pekerja hingga asosiasi pengusaha untuk menyiapkan formulasi perhitungan dalam menentukan UMP terbaru.
"Kami sudah melakukan persiapan secara teknis. Cuma sambil menunggu ini juklak dan juknis dari Kementerian Ketenagakerjaan yang sementara kami tunggu. Kalau sudah ada itu kami langsung tetapkan," jelasnya.
Jayadi melanjutkan, pihaknya sudah menerima berbagai masukan dari serikat buruh dan pengusaha terkait UMP Sulsel 2026. Segala usulan akan kembali dikaji lebih lanjut begitu juknis dan juklak Kemnaker sudah terbit.
"Itu yang kami lakukan, jadi ada beberapa opsi-opsi, tetapi kita tidak bisa mengatakan seperti apa nantinya karena opsi itu kan harus berdasarkan pada juklak dan juknis dari Kementerian Tenaga Kerja," ucapnya.
Namun Jayadi tidak merinci opsi-opsi yang menjadi alternatif dalam menentukan UMP Sulsel 2026. Dia enggan berspekulasi lebih jauh soal target kenaikan UMP terbaru sampai ada petunjuk dari pemerintah pusat.
"Karena itu belum ada (juknis dan juklak dari Kemnaker), maka opsi-opsi itu kita simpan baik-baik dulu sambil menunggu seperti apa nanti petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja," tambah Jayadi.
Sementara itu, Menaker Yassierli mengaku sedang menyiapkan regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur UMP 2026. Beleid itu akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum.
Putusan MK mengamanatkan bahwa upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh. Dengan begitu, PP terbaru akan mengubah tata cara penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
"Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, dilansir dari detikFinance, Kamis (20/11).
Yassierli menuturkan, angka yang digunakan untuk menghitung formulasi kenaikan UMP di tiap daerah nantinya akan berbeda tergantung pertumbuhan ekonomi. Dewan Pengupahan daerah juga diberi kewenangan lebih dalam perhitungan upah minimum sesuai dengan amanat MK.
"Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," jelasnya.
Simak Video "Video Airlangga Ralat Ucapannya yang Sebut UMP 2026 Naik 6,5%"
(sar/sar)