Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025 resmi dibuka sejak 14 Oktober 2025 kemarin. Untuk informasi lebih lengkap, simak penjelasan berikut ini!
Dilansir dari laman resminya, PPG bagi Calon Guru merupakan program pendidikan profesi untuk menyiapkan calon guru yang profesional, berdedikasi tinggi, dan berakhlak mulia. Program ini ditujukan bagi lulusan S1 atau Diploma IV, baik dari jurusan pendidikan maupun non pendidikan.
Sebelum mengikuti seleksi PPG Calon Guru 2025 ini, penting bagi calon peserta untuk mengetahui lebih dulu jadwal, persyaratan, hingga cara daftarnya. Hal itu agar calon peserta bisa mempersiapkan diri dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, berikut informasi selengkapnya tentang jadwal, syarat, hingga cara daftar PPG Calon Guru 2025. Yuk, disimak!
Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2025
Masih dari laman resmi PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berikut jadwal seleksi PPG Calon Guru 2025:
| Tahapan Seleksi | Jadwal Seleksi |
| Pendaftaran calon mahasiswa umum | 14 Oktober-6 November 2025 |
| Pengumuman hasil seleksi administrasi | 10 November 2025 |
| Cetak Kartu | 10-15 November 2025 |
| Pelaksanaan tes substantif | 12-15 November 2025 |
| Pengumuman hasil kelulusan tes substantif | 29 November 2025 |
| Penjadwalan dan distribusi kandidat dan asesor | 29 November-1 Desember 2025 |
| Pengumuman jadwal wawancara | 2 Desember 2025 |
| Pelaksanaan tes wawancara | 3-20 Desember 2025 |
| Pengumuman hasil tes wawancara | 29 Desember 2025 |
| Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 | Januari 2026 |
| Penetapan peserta PPG bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 | Januari 2026 |
| Lapor diri peserta PPG bagi Calon Guru di LPTK | Januari 2026 |
| Matrikulasi bagi peserta PPG dari lulusan S1 Non Kependidikan, DIV, Non PGSD (untuk bidang studi PPG PGSD) | Januari 2026 |
| Orientasi peserta PPG Calon Guru | Februari 2026 |
| Awal perkuliahan PPG bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 | Februari 2026 |
Syarat Seleksi PPG Calon Guru 2025
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta sebelum mendaftar seleksi PPG Calon Guru 2025. Berikut rinciannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
- Memiliki IPK minimal 3.00
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Menandatangani pakta integritas
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
Berikut persyaratan berupa dokumen yang harus dipenuhi saat tahapan lapor diri:
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
Prodi PPG Calon Guru 2025
Program Studi PPG bagi Calon Guru 2025 ini terbagi dua yakni bidang studi umum dan kejuruan. Untuk itu, berikut daftarnya pada masing-masing program studi:
Bidang Studi Umum
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
- Bimbingan dan Konseling
- Informatika
- Pendidikan Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Seni Budaya
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Matematika
- Pendidikan Luar Biasa
- Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)
Bidang Studi Kejuruan
- Teknik Otomotif
- Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
- Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
- Kuliner
- Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
- Teknik Elektronika
- Teknik Ketenagalistrikan
- Teknik Mesin
- Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
- Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
- Broadcasting dan Perfilman
- Desain Komunikasi Visual
Masa dan Biaya Pendidikan PPG Calon Guru 2025
Perkuliahan PPG bagi Calon Guru berlangsung selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara. Adapun biaya pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp 8.500.000.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Peserta PPG Tahun Akademik 2025/2026 nantinya akan menerima bantuan pemerintah senilai Rp 17.000.000. Bantuan ini diberikan untuk menanggung biaya perkuliahan selama dua semester atau satu tahun akademik.
Cara Buat Akun dan Daftar PPG Calon Guru 2025
Untuk melakukan pendaftaran PPG Calon Guru 2025, calon peserta perlu membuat akun SIMPKB lebih dulu. Untuk memudahkan berikut cara membuat akun SIMPKB dan cra daftar PPG Calon Guru 2025 sebagaimana dilansir dari laman resmi PPG Kemendikdasmen:
Cara Buat Akun SIMPKB
- Kunjungi laman resmi PPG di https://ppg.kemendikdasmen.go.id;
- Pilih opsi "Daftar PPG bagi Calon Guru" di pojok kanan atas;
- Kemudian klik "Daftar sebagai Peserta"
- Masukkan alamat e-mail yang aktif untuk lanjut ke tahap berikutnya;
- Klik kolom pada "Saya bukan robot"
- Kemudian klik tombol "Selanjutnya"
- Calon pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran;
- Klik tautan tersebut untuk melanjutkan;
- Masukkan data yang diminta, berupa NIK, nama, jenis kelamin dan tanggal lahir;
- Jika data yang dimasukkan lolos verifikasi, maka akun telah berhasil dibuat.
Tata Cara Daftar PPG Calon Guru 2025
- Kunjungi laman resmi di https://paspor-gtk.simpkb.id
- Login menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya;
- Lengkapi data diri dan data kemahasiswaan;
- Kemudian isi minat pada bidang studi PPG, kuesioner refleksi diri, esai, keberminatan lokasi mengajar, keberminatan lokasi mengikuti perkuliahan, dan keberminatan lokasi tempat ujian kompetensi;
- Masukkan data pendukung lainnya jika ada, seperti pengalaman berorganisasi, ikut pelatihan, sukarelawan, melatih atau mengembangkan hobi, dan lainnya;
- Unggah dokumen berupa foto terbaru berpakaian formal dan rapi berlatar belakang warna biru dengan ukuran file 1 Mb;
- Kemudian lanjut mengunggah pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000;
- Bagi calon mahasiswa lulusan luar negeri, mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negari dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
Demikianlah informasi mengenai seleksi PPG bagi Calon Guru 2025. Semoga bermanfaat ya!
(alk/alk)










































