Cek NPWP online dilakukan untuk melihat nomor dan mengetahui status NPWP apakah masih aktif atau tidak. Berikut cara cek nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan mudah dan tanpa ribet.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada pasal 1 Nomor 7, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah untuk mengetahui status pajak, perlu melakukan pengecekan NPWP secara berkala. Berikut 3 cara cek NPWP secara online dengan mudah.
1. Cek NPWP Online Melalui Website Resmi
Cek NPWP online pertama bisa dilakukan dengan membuka laman resmi DJP. Berikut ini cara cek NPWP online melalui website resmi.
- Buka web ereg.pajak.go.id
- Login nomor NPWP atau email dan masukkan password
- Kemudian akan muncul nomor dan identitas lainnya jika masih aktif
2. Cek NPWP Online Pakai Nomor KTP dan KK
Cek NPWP online menggunakan nomor KTP dan KK perlu diketahui jika tidak mengingat nomor NPWP atau kartunya hilang. Berikut ini cara cek NPWP pakai nomor KTP dan KK.
- Buka web ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan nomor KTP dan KK
- Kemudian akan muncul nomor dan identitas lainnya serta informasi status yang masih aktif atau tidak
3. Cek NPWP Online Melalui Aplikasi DJP
Cek NPWP online juga bisa dilakukan melalui aplikasi DJP. Berikut ini cara untuk cek NPWP online dengan menggunakan aplikasi.
- Buka aplikasi DJP
- Login dengan memasukkan nomor NPWP dan kata sandi
- Kemudian akan muncul nomor dan identitas lainnya jika masih aktif, jika tidak muncul berarti belum aktif
(urw/asm)