Pemkab Gowa Belum Ikuti Instruksi Pusat Gratiskan BPHTB-PBG Rumah Subsidi

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 07 Okt 2025 21:14 WIB
Foto: Ilustrasi rumah subsidi. (Dok. Kementerian PKP)
Gowa -

Pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk menggratiskan biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BHPTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) demi mendukung program rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, Pemkab Gowa, rupanya belum menjalankan program bantuan subsidi tersebut.

Pembebasan BHPTB dan PBG tersebut sejatinya sudah diumumkan sejak Januari 2025, lalu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa Indra Wahyudi Yusuf beralasan pihaknya khawatir program itu menyebabkan menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pada saat ada (subsidi untuk) MBR itu, kami langsung konsultasi ke Kemendagri karena BPHTB itu salah satu PAD primadonanya Gowa. Jadi kalau kami menjalankan tanpa adanya filter, kan di situ di aturan (syarat penerima subsidi gaji) Rp 8 juta ke bawah, kalau Rp 8 juta ke bawah itu banyak sekali. Biar saya belum sampai Rp 8 juta gajiku," ujar Indra Wahyudi kepada detikSulsel, Selasa (7/10/2025) malam.


Indra mengklaim pihak Kemendagri telah memberikan kebijakan kepada pemerintah daerah untuk mengkaji program itu sebelum diterapkan. Menurutnya, pemerintah daerah diperbolehkan melakukan penyaringan terlebih dahulu terhadap data penerima program bantuan subsidi tersebut.

"Disampaikan oleh Kemendagri bahwa boleh daerah melakukan kanalisasi atau difilter, misalnya sesuai daftar orang miskin. Makanya itu Perbup-nya kami, kami tambah bahwa persyaratan yang akan menerima itu (bantuan subsidi) salah satunya bahwa merupakan keluarga miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas sosial yang masuk dalam DTSN," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Gowa terkait daftar penerima yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN). Pihaknya mesti melakukan filterisasi terhadap data warga miskin agar program ini tepat sasaran dan tidak berpengaruh signifikan terhadap penurunan PAD.

"Belum ada masyarakat yang pernah mempertanyakan (soal pemberlakukan pembebasan BPHTB dan PBG). Jadi makanya kami filter seperti itu, karena kalau tidak difilter kita akan kehilangan 70 persen PAD dari BPHTB," katanya.

"Iye, hilang 70 persen (potensi PAD dari BPHTB) kalau itu diterapkan. Karena yang banyak di Gowa itu rumah subsidi. Rumah subsidi biasa orang mampu, bukan rakyat kecil. Begitu caranya kalau dari kami," tambah Indra.

Indra menganggap langkah yang diambil Pemkab Gowa tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Dia mengatakan pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah untuk mandiri usai dana transfer juga akan dipangkas pada 2026.

"Kan begini, kita dituntut kemandirian daerah, baru PAD-ta habis, belum lagi 2026 dikurangi transfer daerah," jelasnya.

Dia menyadari kebijakan pusat tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat kecil, namun baginya pembeli rumah subsidi di Gowa umumnya bukan dari kalangan miskin. Apalagi setiap pembelian rumah subsidi BPHTB ditanggung developer.

"Nah masyarakat kecil tidak ada mau beli rumah pi. Masyarakat beli rumah subsidi Rp 173 juta sekarang, itu include mi dengan biayanya. Kalau bisa jadi saya termasuk kelompok orang miskin, gajiku sekitar 4,6, jadi 0 rupiah," papar Indra.

Di sisi lain, Indra menyebut kewenangannya hanya mengurusi retribusi PAD dari BHTPB, sedangkan PBG merupakan ranah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa. Namun menurutnya, Dinas Perkimtan Gowa akan beralasan sama dengannya terkait program bantuan subsidi pusat yang belum diterapkan.

"PBG itu di Perkimtan, (tetapi) pasti Perkimtan begitu juga jawabannya. Terus PPN juga bukan di kami, (tetapi) pajak. Dan mereka juga pasti begitu," ujarnya.



Simak Video "Video BPHTB dan PPN Pembelian Rumah Mau Dihapus!"


(sar/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork