
Biaya BPHTB 2023
Dalam melakukan transaksi jual beli tanah maupun rumah, detikers wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam melakukan transaksi jual beli tanah maupun rumah, detikers wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pemkot Bengkulu menerbitkan Surat Edaran pembayaran BPHTB. Dalam surat itu, janda hingga veteran gratis.