Pengembang Perumahan Pesona Adnin, PT Daeng Cahaya Abadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan terhadap 90 user dengan kerugian hingga Rp 1 miliar. User merasa tertipu karena sertifikat rumah dan tanah kaveling yang mereka beli tidak kunjung diberikan.
Diketahui, Perumahan Pesona Adnin beralamat di Jalan Poros Kariango, Kecamatan Mandai, Maros. Kasus dugaan penipuan oleh PT Daeng Cahaya Abadi itu telah dilaporkan para user ke Polres Maros.
"Total kurang lebih 90 user. Kerugian ada yang Rp 300 juta, ada yang Rp 1 miliar, ada juga Rp 200 juta," kata salah seorang user perumahan, Robi kepada detikSulsel, Sabtu (4/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robi mengaku membeli tanah kaveling di perumahan tersebut bersama 15 anggota keluarganya. Dia menyebut per orang membeli dua hingga tiga tanah kaveling dengan harga Rp 15 juta.
"Saya beli kavling seharga 15 juta, bukan saya saja tapi saudara-saudara saya juga, keluarga saya juga kurang lebih totalnya 15 orang saya sekeluarga. Ada yang beli 2 kaveling, ada yang beli tiga kaveling," bebernya.
Dia menuturkan proses pembelian tanah kaveling itu dilakukan sejak Agustus 2024. Pihak developer sempat berjanji memberikan sertifikat pada Januari 2025 namun hingga saat ini belum ada.
"Saya beli kaveling Agustus 2024 lalu, dijanjikan sertifikatnya ada Januari 2025, lalu saya follow up dijanji lagi Mei, saya tanya lagi dijanji Juni. Nah sejak Juni itu tidak ada lagi kabarnya (developer), sampai sekarang," jelasnya.
Dia pun merasa tertipu lantaran pihak developer terus mengulur waktu menyerahkan sertifikat tanah kaveling. Dia merinci kerugian dialaminya diperkirakan mencapai Rp 325 juta.
"Jadi saya merasa ini penipuan dan penggelapan oleh developer PT Daeng Cahaya Abadi. Total kerugian saya dan keluarga karena ada yang ambil sampai 2 kaveling jadi kalau diestimasi Rp 325 juta," papar Robi.
Robi menambahkan sejumlah user lainnya juga mengalami nasib yang sama dengan dirinya. Bahkan user yang membeli rumah juga tak kunjung serah terima kunci.
"Korban lain juga ada yang beli rumah. Total kerugian beda-beda, tapi kalau kaveling Rp 15 juta," katanya.
Para user, kata Robi, menuntut developer segera menepati janjinya. Jika tidak, mereka mendesak agar dilakukan pengembalian dana.
"Tuntutan kami ke developer cuma dua, kalau memang bisa dipenuhi kasih kami sertifikat. Kami sudah coba kejar orangnya (bos developer) tapi tidak ada tanggapan, menjanji terus sampai kabur," terangnya.
Polisi Usut Dugaan Penipuan
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan mengaku telah menerima laporan warga terkait dugaan penipuan dan penggelapan itu. Pihaknya memastikan kasus ini sedang diselidiki.
"Laporannya sudah diterima dan sementara ditindaklanjuti, dilakukan pendalaman berupa pemeriksaan kepada pihak terkait," kata Iptu Ridwan.
Meski demikian dia mengaku belum mendapat rincian pihak yang telah diperiksa dari penyidiknya. Dia juga menyebut kasus ini menjadi atensi untuk diungkap.
"Berjalan terus ini proses penyelidikannya, kalau pun ada hambatan hambatan pasti kami sampaikan ke pelapor, selagi pelapor belum lakukan pencabutan laporan pasti diproses. Pasti kami atensi karena banyak korbannya dan kerugian katanya capai miliaran," pungkas Ridwan.
Bos Developer Ngaku Salah
Direktur Utama PT Daeng Cahaya Abadi, Ahmad Jaelani pun buka suara usai diduga menipu 90 user. Dia mengakui ada kesalahan manajemen dan berjanji akan melakukan pembangunan rumah atau mengembalikan dana para user.
"Iya ada memang keterlambatan mengenai progres, tapi saya komunikasikan, saya sampaikan juga ke user untuk diberikan waktu sampai di November ini. Ada pengembalian, serta ada pembangunan," kata Ahmad kepada detikSulsel, Senin (6/10).
Dia menuturkan pada awal proses pembebasan lahan, pihaknya telah memberikan panjar kepada warga pemilik lahan. Dia juga sempat meminta dibuatkan perjanjian, namun pihak desa menyarankan agar pelunasan dilakukan terlebih dahulu sebelum penerbitan sporadik.
"Waktu mau dibebaskan kami berikan panjar ke masyarakat, pertama saya minta perjanjian tapi dari Pak Desa dia mengatakan bayar (lunasi) dulu baru terbitkan sporadik," katanya.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan pihak kerajaan Marusu melakukan somasi dan mengklaim kepemilikan lahan. Namun dia memastikan masalah tersebut telah selesai dan siap melanjutkan pembangunan.
"Ada yang mengklaim lahan tersebut dari pihak kerajaan Marusu yang berikan saya somasi. Sehingga ada keterlambatan. Jadi itu saya benahi dulu, sehingga ada muncul komitmen dengan perwakilan Karaeng Marusu ini," katanya.
"Alhamdulillah sudah (selesai), cuma begitu waktu sudah lewat sehingga progres belum berjalan. Akhirnya beberapa user minta pengembalian dana. Agak kewalahan ini untuk jalankan progres sambil pengembalian dana," tambahnya.
Develover Minta Waktu hingga November
Ahmad mengaku sudah berkoordinasi dengan perwakilan user atau pembeli untuk diberikan waktu hingga November 2025. Dia akan melanjutkan pembangunan unit atau mengembalikan dana pembeli.
"Saya ada juga yang penyampaian ke user lewat perwakilannya terkait keterlambatan untuk saya diberikan waktu sampai November ini untuk pengembalian dana untuk yang mau pengembalian dana, serta yang masih mau menunggu progres," jelasnya.
Dia menegaskan pihaknya tidak ada niat untuk melakukan penipuan usai dilaporkan ke polisi. Dia mengaku keterlambatan pembangunan karena kesalahan manajemen dan siap bertanggung jawab.
"Dari saya pribadi tidak ada niat untuk menipu, murni ini mungkin kesalahan manajemen dari saya. Saya akan bertanggung jawab menyelesaikan hak-hak user," ujarnya.
Sementara sertifikat tanah kaveling, kata Ahmad, butuh waktu minimal 6 bulan. Pasalnya, dia mesti harus menyelesaikan legalitas lahan tersebut untuk terbitnya sertifikat kaveling.
"Masih progres, baru kita urus legalitasnya, mungkin butuh waktu kurang lebih 6 bulan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Polda Kepri Tangkap 7 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)