Suami Bupati Gowa Husniah Talenrang, Khaerul Aco yang masih menjabat sebagai Direktur Umum (Dirum) Perumda Air Minum Tirta Jeneberang dinilai melanggar hukum. Praktisi dan Pengamat Hukum Habibi mengatakan ada Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang BUMD yang secara tegas melarang direksi memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah.
"Menurut saya itu melanggar. Karena, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD secara eksplisit melarang adanya hubungan keluarga antara kepala daerah dengan pengurus BUMD," kata Habibi kepada detikSulsel, Sabtu (27/9/2025).
Habibi memaparkan pada pasal 33 ayat (3) PP tersebut menyebutkan, Anggota Direksi dan/atau Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik dalam garis lurus maupun ke samping, termasuk hubungan karena perkawinan, dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Sementara KPM adalah kepala daerah berdasarkan pasal 30 ayat (2) PP yang sama.
"Artinya, Bupati Gowa, dalam kapasitas resminya, adalah Kuasa Pemilik Modal atas PDAM Tirta Jeneberang yang merupakan istri dari Khaerul Aco yang menjabat sebagai Direksi PDAM," ujar Habibi.
(asm/ata)