Bupati Gowa Husniah Talenrang buka suara soal suaminya Khaerul Aco masih menjabat Direktur Umum (Dirum) di Perumda Air Minum Tirta Jeneberang. Husniah mengklaim hal itu tidak melanggar aturan.
"So must go on, jadi kita ikuti saja semuanya dulu, berproses semuanya, kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku kok. Gitu yah," kata Husniah kepada wartawan usai menghadiri acara di Swiss-Belinn Panakkukang Makassar, Jumat (26/9/2025).
Padahal dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Moda (KPM) merupakan organ BUMD bersama Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas). Pasal 30 dalam PP tersebut melarang setiap organ dalam pengurusan memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai aturan saja yah, oke," kata Husniah singkat sambil berlalu.
Sebelumnya, Ketua DPRD Gowa Muh Ramli Siddik mengaku akan melakukan kajian soal dugaan pelanggaran ini. Dia masih akan mempelajari aturan soal BUMD.
"Saya lihat dulu seperti apa aturannya, apa tidak dibiarkan dalam aturan atau bagaimana, atau apa pelanggarannya," kata Ramli.
(ata/hmw)











































