Suami Bupati Gowa Masih Jabat Dirum PDAM Dinilai Melanggar Hukum

Suami Bupati Gowa Masih Jabat Dirum PDAM Dinilai Melanggar Hukum

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 27 Sep 2025 14:00 WIB
Bupati Gowa Husniah Talenrang memberi keterangan kepada media usai menjadi pembicara dalam acara webinar di Swiss-Belinn Panakkukang Makassar, Jumat (26/9/2025).
Bupati Gowa Husniah Talenrang memberi keterangan kepada media usai menjadi pembicara dalam acara webinar di Swiss-Belinn Panakkukang Makassar, Jumat (26/9/2025). Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Gowa -

Suami Bupati Gowa Husniah Talenrang, Khaerul Aco yang masih menjabat sebagai Direktur Umum (Dirum) Perumda Air Minum Tirta Jeneberang dinilai melanggar hukum. Praktisi dan Pengamat Hukum Habibi mengatakan ada Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang BUMD yang secara tegas melarang direksi memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah.

"Menurut saya itu melanggar. Karena, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD secara eksplisit melarang adanya hubungan keluarga antara kepala daerah dengan pengurus BUMD," kata Habibi kepada detikSulsel, Sabtu (27/9/2025).

Habibi memaparkan pada pasal 33 ayat (3) PP tersebut menyebutkan, Anggota Direksi dan/atau Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik dalam garis lurus maupun ke samping, termasuk hubungan karena perkawinan, dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Sementara KPM adalah kepala daerah berdasarkan pasal 30 ayat (2) PP yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, Bupati Gowa, dalam kapasitas resminya, adalah Kuasa Pemilik Modal atas PDAM Tirta Jeneberang yang merupakan istri dari Khaerul Aco yang menjabat sebagai Direksi PDAM," ujar Habibi.

Menurutnya, pasal ini jelas dan tidak memberi ruang interpretasi berbeda. Apalagi, lanjut Habibi, hubungan suami-istri merupakan bentuk paling dekat dari 'hubungan karena perkawinan' yang sudah jelas termasuk dalam larangan tersebut.

"Bahkan, jarak hubungan keluarganya berada pada derajat pertama, jauh di bawah ambang batas derajat ketiga yang diperbolehkan oleh PP No. 54 tahun 2017 tersebut," kata dia.

Dia juga merespons soal Khaerul yang lebih dahulu didapuk sebelum Husniah dilantik jadi bupati. Namun larangan ini menurutnya mesti berfungsi sebagai rambu-rambu yang harus diikuti.

"Boleh-boleh saja, kita beralasan bahwa yang bersangkutan telah menjabat jauh sebelum sang istri menjadi kepala daerah dan prosesnya pun telah sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

"Tapi perlu diingat, bahwa larangan ini tidak hanya tentang proses tapi juga berfungsi sebagai rambu-rambu yang harus diikuti oleh semua. Yang dilarang itu peristiwanya, ketika peristiwa itu terjadi tapi Bupati sebagai kepala daerah membiarkan maka di situlah potensi pelanggaran itu muncul," sambung Habibi.

Bahkan klaim Husniah yang menyebut posisi suaminya menjabat Dirum dinilai tak melanggar adalah naif. Meskipun proses seleksi atau pengangkatan Khaerul Aco telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, lanjutnya, hal itu sama sekali tidak menghapus cacat hukum yang melekat pada substansi pengangkatan tersebut.

"Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, praktik semacam ini membuka celah luas bagi nepotisme dan konflik kepentingan. PDAM, sebagai perusahaan air minum daerah, mengelola sumber daya vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.

Lebih jauh, Habibi menilai posisi Dirum diisi oleh suami Husniah berpotensi mengganggu independensi pengambilan keputusan. Seperti dalam investasi, tarif, maupun pengadaan, sangat berpotensi dikendalikan oleh kepentingan pribadi, bukan lagi kepentingan publik.

"Jika demikian, maka Prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi fondasi pengelolaan BUMD pun akan ikut tergerus," katanya.

Jika Husniah benar-benar berkomitmen pada tata kelola yang baik, maka menurut Habibi, suaminya harus mundur dari jabatan Dirum PDAM. Khaerul dinilai harus legawa menanggalkan jabatannya.

"Bukan karena tekanan publik atau adanya permintaan dari pihak-pihak tertentu, tetapi karena etika dan kesadaran hukumnya sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Husniah buka suara soal suaminya Khaerul Aco yang masih menjabat Dirum di Perumda Air Minum Tirta Jeneberang. Husniah mengklaim hal itu tidak melanggar aturan.

"So must go on, jadi kita ikuti saja semuanya dulu, berproses semuanya, kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku kok. Gitu yah," katanya kepada wartawan usai menghadiri acara di Swiss-Belinn Panakkukang Makassar, Jumat (26/9).

Halaman 2 dari 4
(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads