Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada September 2025. Penerima manfaat dapat mengecek status bansos secara online melalui link resmi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengecekan ini penting untuk memastikan apakah nama sudah terdaftar sebagai penerima manfaat, sekaligus memantau apakah bantuan telah cair atau masih menunggu proses. Mengingat saat ini penyaluran PKH dan BPNT sudah masuk periode pencairan triwulan III.
Jika status menunjukkan bantuan telah disalurkan, penerima bisa langsung mencairkannya melalui bank atau kantor pos terdekat. Untuk memudahkan, berikut link resmi cek bansos PKH dan BPNT September 2025 beserta cara cek, jadwal pencairan, dan nominal yang diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, simak selengkapnya!
Link Resmi untuk Cek Bansos PKH BPNT September 2025
Mengecek status penerimaan PKH dan BPNT hanya bisa diakses melalui laman atau aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut link-nya:
==> LINK RESMI CEK BANSOS PKH DAN BPNT
==> LINK APLIKASI CEK BANSOS KEMENSOS
Cara Cek Bansos PKH BPNT September 2025
Penerima manfaat tidak hanya bisa mengecek status kepesertaan dan penyaluran BPNT dan PKH di situs Cek Bansos Kemensos. Peserta juga bisa melihat jenis bantuan lainnya yang diterima.
Adapun cara mengeceknya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Situs Resmi Kemensos
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP di kolom "NAMA PM (Penerima Manfaat)"
- Ketik ulang kode captcha yang muncul
- Klik "Cari Data" untuk melihat hasil
- Jika terdaftar, laman akan menampilkan status peserta, jenis bantuan, dan status penyaluran
2. Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
- Jika belum punya akun, pilih Buat Akun Baru, lalu isi data diri lengkap dan buat username serta password
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Di halaman utama, pilih menu Cek Bansos
- Masukkan data domisili sesuai KTP (provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan) dan nama lengkap
- Klik Cari Data, sistem akan menampilkan hasil pencarian
Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT September 2025
Dikutip dari Instagram @kemensosri, jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tidak sama di setiap daerah. Perbedaan ini dipengaruhi oleh administrasi serta teknis penyaluran yang dilakukan bank penyalur maupun kantor pos setempat.
Secara umum, pencairan PKH dan BPNT dibagi dalam empat tahap setiap triwulan, yaitu:
- Tahap 1: Januari-Maret 2025
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Mengutip Antara, pencairan bansos PKH dan BPNT untuk periode September 2025 kini sudah berjalan. Hingga 15 September 2025, BPNT telah menjangkau 13,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sementara PKH tersalur kepada 7,4 juta KPM.
Nominal Bansos PKH BPNT September 2025
Nominal bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima, sementara besaran BPNT sama untuk semua KPM. Berikut rinciannya:
1. Nominal Bansos PKH
Berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 59/3.4/HK.01/1/2025, berikut nominal bantuan PKH berdasarkan kategorinya:
- Ibu Hamil: Rp 750.000/per tahap penyaluran
- Anak Usia Dini: Rp 750.000/per tahap penyaluran
- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000/per tahap penyaluran
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000/per tahap penyaluran
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000/per tahap penyaluran
- Disabilitas Berat: Rp 600.000/per tahap penyaluran
- Lanjut Usia: Rp 600.000/per tahap penyaluran
- Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat: Rp 2.700.000/per tahap penyaluran
2. Nominal Bansos BPNT
Mengutip akun Instagram @indonesiabaik.id, penerima BPNT mendapat bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan yang disalurkan satu kali per triwulan sebesar Rp 600.000. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening KPM melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau kantor pos.
Itulah link resmi untuk cek bansos PKH BPNT September 2025. Semoga berguna!
(alk/alk)











































