Karier Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo berakhir akibat ulahnya sendiri. Mantan kader PDI Perjuangan itu membuat video bersama wanita diduga selingkuhannya berinisial D dan mengaku mau merampok uang negara dengan dalih memiskinkan negara.
Diketahui, video Wahyudin dengan pernyataan kontroversial itu dibuat saat mengemudikan mobil dalam perjalanan menuju Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Juni 2025. Namun video tersebut baru viral media sosial pada September 2025.
Dalam video beredar, tampak Wahyudin mengenakan kacamata hitam saat mengemudikan mobil. Seorang wanita berambut panjang tampak duduk di sampingnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini. Kita habiskan aja biar negara ini semakin miskin," kata Wahyudin dalam video dikutip, Jumat (19/9/2025).
Setelah melontarkan pernyataan itu, Wahyudi dan wanita di sampingnya tampak tertawa lepas. Dalam video itu, Wahyudin mengaku sedang bersama wanita berstatus hubungan gelap alias hugel.
"Membawa hugel (hubungan gelap) langsung ke Makassar menggunakan uang negara. Siapa ji Wahyudin Moridu anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Nanti 2031 berhenti masih lama," tambahnya.
Wahyudi Ngaku Dalam Keadaan Mabuk
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo langsung memanggil Wahyudin untuk diperiksa dalam rapat yang digelar, Jumat (21/9) malam. Wahyudi embenarkan video itu namun mengaku dalam kondisi tidak sadar karena mabuk.
"Dia (Wahyudin) tidak sadari semua itu, yang dia sampaikan dalam kondisi tidak sadar atau mabuk," kata Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama saat jumpa pers seusai rapat.
Fikram mengungkapkan Wahyudin mengonsumsi miras pada malam sebelum mengemudikan mobil. Dia menegaskan bahwa Wahyudi masih dalam kondisi tidak sadar saat perjalan menuju bandara.
"Yang bersangkutan menyampaikan dari tadi malam dia minum-minuman keras sampai besok paginya itu ke bandara dia masih kondisi tidak saudara artinya dalam keadaan mabuk," jelasnya.
Wanita Sebar Video Minta Dinikahi
Dari hasil pemeriksaan itu juga terungkap bahwa Wahyudi memiliki hubungan gelap dengan wanita dalam video itu. Namun Fikram tidak menjelaskan lebih detail terkait hubungan Wahyudi dengan wanita itu.
"Pengakuan dari WM (Wahyudin Moridu) bahwa perempuan adalah hugel-nya (hubungan gelap). Itu pengakuan dari yang bersangkutan saat diperiksa di Badan Kehormatan," bebernya.
Lanjut Fikram, video tersebut sengaja disebar oleh wanita yang bersama Wahyudin saat video itu direkam dalam mobil. Wanita itu menagih janji Wahyudin untuk dinikahi.
"Saya terima dari WM bahwa yang bersangkutan meminta pertanggungjawaban kepada WM. Pertanggungjawaban untuk dinikahi. Itu penyampaian langsung kepada Badan Kehormatan," tuturnya.
Fikram tidak mengungkap alasan wanita itu ngotot ingin dinikahi oleh Wahyudin. Namun dia menduga Wahyudin dan wanita itu memang memiliki hubungan spesial.
"Saya tidak tahu sampai viral ini dipenuhi atau tidak saya tidak tahu. Pada prinsipnya WM menyampaikan bahwa dia (wanita) meminta untuk dinikahi," ungkap Fikram.
Wahyudi Dipecat Sebagai Kader PDIP
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan kemudian memecat Wahyudin berdasarkan surat keputusan yang terbit pada 20 September 2025. Status keanggotaan Wahyudi sebagai kader PDI Perjuangan dicabut karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat.
"Partai telah memproses pemecatan yang bersangkutan. Karena nyata-nyata melanggar disiplin partai melanggar norma dan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh seorang kader partai," kata Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo Laode Haimuddin saat jumpa pers, Minggu (21/9).
Haimudin menegaskan, PDIP sangat menyesalkan dan tidak mentolerir perilaku Wahyudin. Dia mengaku proses pemberhentian Wahyudin sudah sesuai aturan dan mekanisme partai.
"Sesuai aturan partai pemberhentian seseorang sebagai anggota partai atau pemecatan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan dewan pimpinan pusat partai," terangnya.
PDIP Segera Tunjuk Pengganti Wahyudi
Pemecatan Wahyudin dari partai membuatnya otomatis diberhentikan sebagai legislator. DPD PDIP Gorontalo pun segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Gorontalo.
"Nanti mekanisme (PAW) disampaikan setelah rapat. Setelah ini akan ada penyampaian dari partai kepada lembaga DPRD, KPU untuk proses PAW," imbuhnya.
Haimudin menegaskan perkara ini menjadi atensi DPP PDIP. Dia kembali menegaskan pemecatan terhadap Wahyudin karena dinilai telah mencoreng nama baik partai.
"DPD PDI Perjuangan Gorontalo dalam kesempatan ini hendak mengingatkan kepada seluruh kader partai di seluruh Provinsi Gorontalo, agar selalu menjaga nama baik dan kehormatan nama baik partai," ujar Haimudin.
BK DPRD Gorontalo Resmi Berhentikan Wahyudi
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi memberhentikan Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Wahyudin terbukti melanggar sumpah dan kode etik usai videonya viral mengaku mau merampok uang negara.
"Menjatuhkan sanksi kepada Wahyudin Moridu berupa sanksi pemberhentian dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/9).
Umar mengungkapkan Wahyudin terbukti melakukan pelanggaran sumpah janji dan kode etik sebagai anggota dewan. Wahyudin melanggar peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 tahun 2023.
"Memutuskan menetapkan hasil verifikasi dan klarifikasi dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik saudara Wahyudin Moridu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo. Ke satu menetapkan hasil penyelidikan dan klarifikasi dugaan pelanggaran dan sumpah janji dewan etik saudara Wahyudin Moridu," bebernya.
"Kedua sesuai hasil penyelidikan klarifikasi terhadap dugaan sumpah janji kode etik saudara Wahyudin Moridu. Sebagaimana dimaksud pada tiktum ke satu menyatakan. Satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik," sambungnya.
Umar menegaskan sanksi pemberhentian kepada Wahyudin tidak serta merta dilakukan. Kebijakan tersebut telah melalui mekanisme bertahap di internal DPRD Provinsi Gorontalo.
"Menimbang bahwa badan kehormatan telah menerima aduan pelanggaran sumpah janji kode etik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sebagaimana disampaikan oleh surat aliansi masyarakat peduli Gorontalo tanggal 19 September 2025," pungkasnya.
Simak Video " Video: PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu!"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)