Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia melalui berbagai program. Salah satunya adalah program Jaminan Hari Tua (JHT).
Dilansir dari laman resminya JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, peserta juga bisa mencairkan sebagian saldo sebelum pensiun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta dapat mencairkan hingga Rp 15 Juta apabila telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT, berikut syarat dan cara klaimnya. Yuk, disimak!
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT
Sebelum mengajukan klaim, pastikan detikers memenuhi syarat berikut:
- Sudah menjadi peserta program JHT minimal 10 Tahun;
- Memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya;
- Menyertakan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian);
Cara Pencairan Klaim JHT Rp 15 Juta
Pencairan dana JHT hingga 15 Juta bisa dilakukan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau langsung di kantor cabang. Berikut adalah caranya:
Menggunakan Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO di smartphone anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pada Halaman Jaminan Hati Tua, Pilih menu Klaim JHT
- Jika memenuhi syarat akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya"
- Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya
- Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih sudah
- Lakukan swafoto dengan klik "ambil foto" dengan ketentuan seperti pada layar
- Hadapkan wajah ke kamera dan ikuti langkah sesuai instruksi
- Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif kemudian klik selanjutnya
- Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, jika sudah benar, silahkan klik konfirmasi.
- Setelah berhasil pengajuan klaim JHT akan di proses
- Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu "Tracking Klaim"
Pencairan di Kantor Cabang
- Bawa persyaratan dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrean
- Petugas akan memanggil peserta akan melalui mesin antrean
- Peserta akan dilayani oleh petugas
- Peserta mendapat tanda terima pengajuan klaim JHT
- Isi e-survey yang dikirim melalui email.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening peserta
Kapan Bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign?
Dikutip dari detikFinance saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah karyawan resign dari pekerjaannya. Klaim saldo JHT dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan, sejak surat keterangan pengunduran diri diterbitkan perusahaan.
Jangka waktu pencairan saldo tersebut bisa lebih dari 30 hari, tergantung dari total dana yang dimiliki. Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat Lapak Asik dan JMO maupun offline melalui kantor cabang.
Itulah syarat klaim Rp 15 Juta BPJS Ketenagakerjaan JHT beserta caranya. Semoga membantu ya, detikers!
(urw/urw)