Siswi MTs di Donggala Dibully Teman Kelas, 3 Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah

Sulawesi Tengah

Siswi MTs di Donggala Dibully Teman Kelas, 3 Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah

Rangga Musabar - detikSulsel
Selasa, 16 Sep 2025 19:44 WIB
Siswi MTs di Donggala jadi korban bullying. Tiga pelaku dikeluarkan setelah mediasi gagal.
Foto: Siswi MTs di Donggala jadi korban bullying. Tiga pelaku dikeluarkan setelah mediasi gagal. (dok. istimewa)
Donggala -

Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AL di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban bullying atau perundungan teman kelasnya. Tiga pelaku telah dikeluarkan dari sekolah.

"Korban awalnya hanya menjawab pertanyaan guru soal teman yang membolos, namun justru dituduh mengadu (oleh 3 pelaku)," ujar Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Bayu kepada detikcom, Selasa (16/8/2025).

Peristiwa itu terjadi di MTs Alkhairaat, Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala pada Sabtu (13/9). Tiga pelaku masing-masing berinisial FA, RI, dan NH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu menuturkan kasus perundungan itu sempat dimediasi di Polsek Sindue. Saat itu, pihak korban dan pelaku sepakat berdamai melalui restorative justice namun belakangan orang tua korban mencabut laporannya.

"Lanjut (kasusnya), sementara proses dan sudah bikin LP. Laporan mamanya korban sudah dibuat dan Kanit PPA sudah mengeluarkan surat undangan kepada korban, saksi-saksi, dan terlapor," paparnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Madrasah Alkhairaat, Rihwan menyampaikan permintaan maaf atas kasus tersebut. Dia mengakui peristiwa itu merusak citra sekolah dan dunia pendidikan.

"Kami ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa perundungan atau pembullyan yang terjadi di lingkungan sekolah kami," kata Rihwan dalam pernyataannya.

Rihwan menuturkan pihaknya langsung melakukan rapat internal menyikapi persoalan tersebut pada Minggu (14/9). Hasilnya, ketiga pelaku perundungan dikeluarkan dari sekolah.

"Berdasarkan hasil rapat Dewan Guru pada hari Minggu, telah diputuskan dikeluarkan dari MTs (3 pelaku)," terang Rihwan.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads