Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini semakin ramai diperbincangkan. Banyak yang penasaran mengenai besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu.
Pertanyaan ini muncul, lantaran meskipun masuk kategori ASN, sistem perekrutan PPPK Paruh Waktu berbeda dengan CPNS maupun PPPK Penuh Waktu. PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sendiri sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025?
Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke-19, ke-20, dan ke-21 Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Pada diktum ke-19 dijelaskan bahwa upah minimal yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing. Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sedangkan dalam diktum ke-20 dijelaskan bahwa sumber pendanaan untuk upah tersebut berasal selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian, pada diktum ke-21 ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh upah dan fasilitas lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai gambaran, berikut besaran UMP tahun 2025 dari berbagai provinsi di Indonesia yang dilansir dari laman resmi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan:
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Gorontalo: Rp 3.221.731
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Banten: Rp 2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Pulau Sumatra
- Sumatra Barat: Rp 2.994.193
- Sumatra Utara: Rp 2.992.559
- Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
- Aceh: Rp 3.685.616
- Riau: Rp 3.508.776
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.535
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.700
Papua
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
Gaji Pokok Setelah Menjadi PPPK Penuh Waktu
Mengacu pada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Sebagaimana tertuang dalam diktum ke-18, hal ini dapat terlaksana jika hasil evaluasi kinerja menunjukkan capaian yang baik sesuai target organisasi.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu sendiri ditetapkan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi. Evaluasi kinerja ini dilakukan secara berkala, yaitu setiap triwulan (3 bulan) dan tahunan.
Hasil dari evaluasi tersebut menjadi dasar dalam perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. Dengan perubahan status tersebut, besaran gaji yang diterima pun akan disesuaikan dengan ketentuan gaji pokok PPPK Penuh Waktu.
Adapun besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan Tunjangan?
Masih dari sumber yang sama, PPPK Paruh Waktu memiliki status resmi sebagai pegawai instansi pemerintah dan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK atau identitas pegawai ASN. Skema ini dirancang untuk menampung tenaga honorer yang belum lulus dalam seleksi PPPK 2024 sekaligus memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi.
Dengan begitu, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan layaknya ASN lainnya. Tunjangan ini mencakup fasilitas dan hak finansial yang disesuaikan dalam perjanjian kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.
Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut jadwal lengkap tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025:
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB: 26 Agustus-4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus- 6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus- 30 September 2025.
Demikian informasi mengenai berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(alk/alk)