Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi telah dirilis. Setelah dinyatakan lulus, tahap selanjutnya yang wajib diselesaikan adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Data yang diinput dalam DRH akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat sebelum resmi dilantik. Artinya tahap ini akan menjadi penentu para peserta menjadi aparatur sipil negara.
Lantas bagaimana cara mengisi DRH dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan? Berikut detikSulsel sajikan informasi lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, disimak!
Cara Mengisi DRH Paruh Waktu 2025
Melansir laman resmi Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok, pengisian DRH dilakukan secara online melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Laman sscasn.bkn.go.id
- Login dengan akun masing-masing
- Pilih menu "Pengisian DRH NI PPPK"
- Isi data pribadi sesuai identitas resmi
- Unggah seluruh dokumen persyaratan dengan teliti
- Klik "Simpan" dan lakukan finalisasi
- Unduh bukti pengisian sebagai arsip
Batas Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Setelah mengetahui cara pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 para peserta juga harus mengetahui batas waktu pengisian agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Mengacu pada surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPANRB) No.B/4014/M.SM.01.00/2025 pengisian DRH berlangsung mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Dengan demikian, batas waktu pengisian DRH PPPK Paruh waktu hanya sampai 15 September 2025. Untuk lebih jelasnya berikut jadwal lengkap tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025:
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh MenPANRB: 26 Agustus-4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus- 6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus- 30 September 2025.
Dokumen Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Saat mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, peserta wajib menyiapkan dan mengunggah beberapa dokumen berikut:
- Pas Foto terbaru berlatar merah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah Terakhir
- Transkip Nilai
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Keterangan sehat dari faskes pemerintah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Persyaratan dokumen dapat berbeda sesuai kebijakan masing-masing instansi. Untuk detail lengkapnya detikers dapat lihat pada dokumen pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 di tiap instansi.
Itulah informasi mengenai cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu lengkap dengan jadwal dan dokumen yang dibutuhkan. Semoga membantu ya, detikers!
(urw/urw)