Pemohon SKCK untuk PPPK Paruh Waktu Membeludak di Polres Pinrang

Pemohon SKCK untuk PPPK Paruh Waktu Membeludak di Polres Pinrang

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 12 Sep 2025 18:16 WIB
Antrean pengurusan SKCK di Polres Pinrang membeludak.
Foto: Antrean pengurusan SKCK di Polres Pinrang membeludak. (Muhclis Abduh/ detikSulsel)
Pinrang -

Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) membeludak. Para pemohon mengurus SKCK untuk keperluan pemberkasan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pantauan detikSulsel di Polres Pinrang pada Jumat (12/9/2025), ribuan orang memadati ruang pelayanan SKCK. Peserta tampak membawa berbagai dokumen untuk kebutuhan mengurus SKCK.

Padatnya antrean terlihat sejak pagi hingga sore hari. Antrean pun mengular hingga ke lapangan upacara Mapolres Pinrang yang berjarak sekitar 300 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motor para pemohon juga tampak menumpuk di dalam Polres hingga di jalan depan Mapolres Pinrang. Beberapa di antaranya masih ada mendapatkan nomor antrean untuk mengurus SKCK.

"Dari kemarin saya ini mengurus SKCK. Sudah daftar online tapi itu pun berkali-kali dicoba baru tembus. Nah, ini antre lagi hanya untuk mendapat nomor antrean pelayanan SKCK," kata Ilham.

ADVERTISEMENT

Dia berharap ada pengaturan yang lebih rapi untuk pelayanan SKCK. Sebab kondisi yang ada justru amburadul sehingga banyak yang bingung.

"Kita bingung karena tidak tahu alur bagaimana. Bahkan kita sudah kasih ke petugas berkas kita, tapi dikembalikan lagi," bebernya.

Terpisah, Sekda Pinrang Andi Calo menjelaskan telah menyurat ke BKN untuk mendapatkan persetujuan penambahan waktu. Hal ini agar para pemohon memiliki banyak waktu melakukan pengurusan sehingga antrean panjang bisa dihindari.

"Kita sudah bersurat ke BKN RI agar dapat tambahan waktu pengurusan berkas PPPK paruh waktu. Dengan begitu para pelamar memiliki kesempatan yang cukup mendaftar dan tidak terjadi antrean yang membeludak," jelasnya.

Kepala Bidang Pengadaan dan Perundang-Undangan serta Data ASN BKD Pinrang, Rulli Wuji Wijianto memaparkan, ada 4.222 honorer di Kabupaten Pinrang saat ini. Mereka yang saat ini sedang mengurus dokumen untuk kebutuhan administrasi menjadi PPPK paruh waktu.

"Ada 4.222 honorer yang tersebar di dinas, sekolah dan tenaga kesehatan yang akan dialihkan dari non ASN menjadi PPPK. Mereka yang sedang mengurus dokumen termasuk SKCK tersebut sebagai syarat dokumen," terangnya.

Dia memaparkan proses pendaftaran peserta alokasi PPPK paruh waktu dimulai sejak tanggal 10 sampai 15 September. Namun dia mengakui butuh tambahan waktu agar proses pendaftaran bisa lebih efektif.

"Sampai 15 September. Tapi memang saya yakin pusat sudah melihat kondisi ini dan akan melakukan perpanjangan pendaftaran," jelasnya.

Ia memaparkan sejauh ini belum ada juknis pengangkatan PPPK paruh waktu dari pemerintah pusat. Namun untuk gaji, kata Rulli minimal akan seperti gaji mereka yang didapatkan sebelumnya.

"Belum ada juknis yang jelas terkait hal ini. Namun, besar gaji nantinya akan disesuaikan dengan honor yang diterima saat ini. Misalnya, jika sebelumnya menerima Rp1 juta sebagai honorer, maka ketika menjadi PPPK paruh waktu bisa memperoleh jumlah yang sama," paparnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads