Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini semakin menarik perhatian. Tidak sedikit yang penasaran mengenai besaran gaji yang diterima oleh para PPPK Paruh Waktu tersebut.
Pengadaan hingga gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
PPPK Paruh Waktu sendiri ditujukan bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK. Selain itu, program ini diadakan dalam rangka memperjelas status pegawai non-ASN yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengisi jabatan ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan CPNS dan PPPK, pengadaan PPPK Paruh Waktu tidak melalui seleksi terbuka, melainkan melalui usulan instansi pemerintah yang diajukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Lantas, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu dijelaskan dalam diktum 19, 20, dan 21 Keputusan MenPANRB No 16 Tahun 2025.
Pada diktum 19, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Selanjutnya, pada poin ke-20 dijabarkan bahwa Sumber pendanaan untuk upah tersebut dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada diktum 21 disebutkan PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Telah disebutkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu adalah paling sedikit sesuai dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
Sebagai acuan, berikut besaran upah minimum di masing-masing provinsi di Indonesia yang dilansir dari laman resmi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan:
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Gorontalo: Rp 3.221.731
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Banten: Rp 2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Pulau Sumatra
- Sumatra Barat: Rp 2.994.193
- Sumatra Utara: Rp 2.992.559
- Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
- Aceh: Rp 3.685.616
- Riau: Rp 3.508.776
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.535
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.700
Papua
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
Gaji Pokok Setelah Menjadi PPPK Penuh Waktu
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini dimungkinkan apabila hasil evaluasi kinerjanya baik, sesuai dengan capaian organisasi sebagaimana disebutkan dalam diktum 18.
Dengan begitu, gaji yang akan diterima disesuaikan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu. Adapun besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Jadwal dan Tahapan Perekrutan PPPK Paruh Waktu 2025
Pemerintah secara resmi mengumumkan perpanjangan jadwal PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Informasi ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri PANRB tertanggal 20 Agustus 2025.
Sebelumnya, batas akhir pengusulan dijadwalkan hingga Rabu, 20 Agustus 2025. Namun guna memastikan kelancaran proses pengadaan, jadwal tersebut diperpanjang hingga Senin, 25 Agustus 2025.
Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal terbaru PPPK Paruh Waktu 2025:
- Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7-25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus 20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025
Itulah ulasan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(alk/alk)