Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dibuat dengan mudah dan cepat melalui layanan online. Dengan adanya layanan online ini, masyarakat tak perlu repot-repot untuk datang langsung ke kantor polisi.
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK secara online?
Disadur dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menunjukkan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. SKCK ini sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja atau mengurus administrasi tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beradaptasi dengan kemajuan teknologi, Polri menyediakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang memudahkan pembuatan SKCK secara online. Dengan aplikasi ini, proses pengajuan menjadi lebih praktis dan dapat dilakukan dari mana saja.
Nah bagi detikers yang ingin membuat SKCK secara online, berikut detikSulsel menyajikan cara hingga syarat yang harus dipenuhi. Disimak, yuk!
Cara Membuat SKCK secara Online
Cara membuat SKCK secara online sangatlah mudah, berikut ini langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di Google Play Store atau App Store;
- Setelah terunduh, buka aplikasi dan klik profil yang berada di bagian kanan bawah;
- Pilih opsi 'Masuk' jika telah memiliki akun, sedangkan yang belum memiliki akun maka pilih 'Daftar';
- Lakukan verifikasi akun dengan melengkapi data identitas diri;
- Pilih menu 'SKCK' pada halaman utama;
- Klik 'Ajukan SKCK', lalu tekan 'Mulai';
- Isi formulir pendaftaran SKCK;
- Lakukan pembayaran secara online;
- Kemudian unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email;
- Cetak tanda bukti barcode;
- Untuk mengambil SKCK secara fisik, kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek/ atau Mabes Polri sesuai tingkat yang dipilih dengan membawa dokumen dan tanda bukti barcode yang telah dicetak sebelumnya.
Syarat Membuat SKCK secara Online
Sebelum melakukan pembuatan SKCK tersebut, detikers perlu menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan. Berikut dokumen yang diperlukan sebagaimana disadur dari aplikasi PRESISI POLRI:
- Pas Foto ukuran 4x6 dengan ketentuan foto berpakaian sopan dan berkerah;
- Kartu Keluarga (KK);
- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan;
Biaya Pembuatan SKCK Online
Berdasarkan informasi dari aplikasi PRESISI POLRI, biaya pembuatan SKCK secara online saat ini ditetapkan sebesar Rp 30.000. Harga tersebut nantinya dibayarkan melalui sistem elektronik.
Sementara proses pembuatan SKCK secara online juga terbilang cukup cepat, yaitu hanya memakan waktu satu hari kerja. Sehingga pemohon dapat segera memperoleh SKCK tanpa harus menunggu lama.
Itulah detikers panduan membuat SKCK secara online. Semoga membantu ya!
(urw/urw)