Cara Daftar BPJS Kesehatan Online & Offline, Lengkap Syarat-Besaran Iurannya

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online & Offline, Lengkap Syarat-Besaran Iurannya

Nabila Rifqah - detikSulsel
Jumat, 24 Mei 2024 23:00 WIB
BPJS Kesehatan
Ilustrasi (Foto: BPJS Kesehatan)
Makassar -

BPJS Kesehatan merupakan salah satu asuransi yang dapat digunakan ketika sedang dalam perawatan kesehatan. Bagi detikers yang membutuhkannya, berikut cara daftar BPJS Kesehatan yang mudah dan lengkap.

Dilansir dari laman resminya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional bagi rakyat Indonesia. Program BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjamin penggunanya agar memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Sebelumnya terdapat asuransi kesehatan seperti Askes, Jamkesmas, dan Jamsostek. Asuransi ini bertransformasi menjadi BPJS kini hadir memberikan layanan kesehatan yang lebih terjangkau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran BPJS kesehatan ini bisa dilakukan secara online atau offline dengan datang ke kantor cabang. Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan selengkapnya!

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Untuk membuat BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantornya. Pendaftaran BPJS Kesehatan dibuat melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut caranya:

ADVERTISEMENT
  1. Unduh aplikasi Mobile JKN. Aplikasi dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore
  2. Klik Masuk/Daftar di ujung kiri atas, lalu pilih daftar
  3. Ketik NIK, nama lengkap, tanggal lahir. Lalu masukkan captcha dan klik validasi data
  4. Setelah itu, muncul tampilan "Selamat Datang" dan isi data nomor handphone, email, password, dan konfirmasi password. Pastikan nomor yang dipakai mendaftar memiliki pulsa, karena pengguna akan diberi kode OTP
  5. Klik Registrasi dan pengguna akan mendapat notifikasi pendaftaran akun berhasil
  6. Kembali ke menu utama aplikasi, lalu masukkan data yang tersedia dan klik Masuk
  7. Pada tampilan menu, klik pendaftaran peserta
  8. Masukkan nomor Kartu Keluarga dan isi captcha, lalu klik proses
  9. Data peserta akan muncul sesuai dengan kartu keluarga atau data yang terdaftar di Dukcapil
  10. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, kelas perawatan dan dokter gigi
  11. Masukkan email dan klik simpan. JKN akan mengirimkan Kode verifikasi ke alamat email yang didaftarkan
  12. Masukkan kode verifikasi yang telah didapatkan ke aplikasi Mobile JKN
  13. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Untuk pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, dan berbagai merchant

    Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan dapat dilihat di aplikasi Mobile JKN

Cara Daftar BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dibuat melalui kantor BPJS terdekat. Berikut caranya:

  1. Datang ke kantor BPJS terdekat. Pendaftar dapat melihat lokasi kantor terdekat di sini.
  2. Isi formulir daftar isian peserta. Jangan lupa untuk menyiapkan berkas-berkas seperti fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP dan foto diri terbaru ukuran 3x4
  3. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama terdekat
  4. Setelah mengisi formulir, pendaftar akan diberikan nomor virtual account untuk membayar dananya
  5. Setelah melakukan pembayaran, serahkan bukri transfer ke kantor BPJS dan tunggu hingga kartumu dicetak
  6. Pendaftaran selesai

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

Berikut adalah syarat atau berkas-berkas yang harus disiapkan dan dibawa ketika melakukan pendaftaran BPJS:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku rekening tabungan untuk premi
  • Nomor Handphone aktif
  • NPWP
  • Alamat E-mail aktif
  • Pas Foto 3x4

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Iuran adalah besaran uang yang dibayar oleh pengguna BPJS kesehatan. Berikut ini daftar pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan penjelasannya:

  1. Pada umumnya, besaran iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan iuran peserta bukan pekerja berbeda dengan peserta yang sudah bekerja, baik di instansi pemerintahan maupun di swasta. Berikut besarannya:

    - Kelas III: Rp 42.000/orang & bulan. Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, dengan subsidi sebesar Rp 7.000
    - Kelas II: Rp 100.000/orang & bulan
    - Kelas I: Rp 150.000/orang & bulan
  2. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayar oleh Pemerintah.
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  4. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  5. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  7. Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tanggungan Pelayanan BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan ini termasuk pada Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), pelayanan gawat darurat dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri.

Adapun fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk pengguna BPJS terdiri atas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Berikut rinciannya:

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

  1. Puskesmas atau yang setara
  2. Praktik Dokter
  3. Praktik dokter gigi
  4. Klinik Pratama atau yang setara
  5. Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

Jika di suatu kecamatan tidak terdapat dokter berdasarkan penetapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan praktik bidan atau praktik perawat untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sesuai dengan kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL)

  • Klinik utama atau yang setara
  • Rumah Sakit Umum
  • Rumah Sakit Khusus

Nah itulah cara daftar BPJS secara offline dan online, lengkap dengan syarat dan besaran iurannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads