Apakah BSU 2025 Akan Cair Lagi? Ini Update Terbaru dan Cara Cek Penerima

Apakah BSU 2025 Akan Cair Lagi? Ini Update Terbaru dan Cara Cek Penerima

St. Fatimah - detikSulsel
Senin, 25 Agu 2025 20:30 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU
Ilustrasi (Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu)
Makassar -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kerap menjadi perhatian para pekerja di Indonesia. Setelah pencairan dilakukan secara bertahap pada bulan Juni dan Juli 2025, banyak yang bertanya-tanya apakah BSU akan cair lagi di tahun ini.

Sebagai informasi, pencairan BSU melalui Kantor Pos terakhir dilakukan pada 12 Agustus 2025. Pos Indonesia sebelumnya menginformasikan hal ini melalui akun X pada 7 Agustus 2025.

"Update Terbaru BSU! Buat kamu yang belum sempat ambil BSU, tenang... Sekarang diperpanjang sampai 12 Agustus 2025! Buruan cek di Pospay dan langsung cairin di kantor pos ya," bunyi keterangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, setelah itu apakah akan ada pencairan lagi? Nah, bagi detikers yang juga bertanya-tanya, berikut informasi terbaru yang perlu diketahui. Yuk, simak!

Apakah BSU akan Cair Lagi?

Per 25 Agustus 2025, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan BSU tahap berikutnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, BSU 2025 hanya dilakukan untuk dua bulan. Dan ini sudah dilakukan di bulan Juni dan Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, pada awal Agustus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengkaji kemungkinan pemberian BSU untuk kuartal III dan IV 2025. Penyaluran pada kuartal II dinilai berjalan dengan efektif, sehingga pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan program tersebut.

"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Riznaldi Akbar yang dikutip dari laman Antara pada Senin (25/8/2025).

Dengan adanya rencana ini, kemungkinan BSU kembali dicairkan di sisa tahun 2025. Para pekerja sebaiknya selalu memantau website resmi Kemnaker dan Pos Indonesia agar tidak terlewat informasi terbaru.

Syarat Penerima BSU 2025

BSU diberikan hanya kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut syarat penerima BSU 2025, dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:

  • Pekerja/buruh
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
    • Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan batas gaji mengikuti UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sesuai lampiran Permenaker 5 Tahun 2025
    • Gaji yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan laporan terakhir dari pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak berlaku bagi ASN aktif, TNI aktif, dan anggota Polri aktif.
  • Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor pos penyalur.

Cara Cek Penerima BSU

Untuk memantau pencairan BSU, pekerja juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri. Status penerima BSU 2025 dapat dicek secara online melalui dua kanal resmi, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berikut panduan langkah-langkah pengecekan agar tidak terlewat informasi penting:

1. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  • Isi formulir dengan data pribadi:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor handphone aktif
    • Alamat email aktif
  • Klik tombol "Lanjutkan".
  • Sistem akan menampilkan status anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

2. Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

  • Kunjungi situs: https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Pilih menu Cek NIK.
  • Kemudian masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NIK yang dimasukkan benar.
  • Kode Keamanan (CAPTCHA). Masukkan enam karakter yang dilihat pada gambar.
  • Klik Cek Status.
  • Setelah itu, akan muncul pemberitahuan apakah termasuk penerima BSU atau tidak.

Nah, itulah informasi terbaru mengenai BSU 2025, mulai dari pencairan, syarat penerima, hingga cara cek status secara online. Semoga membantu!




(edr/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads