Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi 0,5%. Kebijakan itu membuat 60 ribu warga wajib pajak bebas dari pembayaran PBB.
"60 ribu wajib pajak malah Rp 0 pajaknya," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Pangkep, Kahar Mustakim saat dihubungi detikSulsel, Rabu (20/8/2025).
Dia mengatakan berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah nilai pajak di Pangkep sebesar 0,05 persen. Nilai tersebut lebih kecil dibandingkan Perda Nomor 5 tahun 2011 sebesar 1 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pajak PBB Pangkep bukannya naik seperti kabupaten lain, tapi malah turun. Tarif pajak turun, yang sebelumnya 0,1 persen menjadi 0,05 persen," terangnya.
Dia mengungkapkan tarif pajak 0,05 persen diberlakukan kepada 84 persen wajib pajak. Sementara untuk wajib pajak yang nilai objek pajaknya di atas Rp 500 juta dikenakan pajak sebesar Rp 0,08 persen.
"Dari kurang lebih 213 ribu wajib pajak, 84 persen dikenakan tarif 0,05 persen. Selebihnya dikenakan pajak 0.08 persen yang nilai objek pajaknya di atas Rp 500 juta," terangnya.
"Untuk yang 0,08 persen juga turun dalam perda. Di perda sebelumnya mereka membayar 0,2 persen," lanjutnya.
Kahar menuturkan, 60 ribu wajib pajak yang nilai pajaknya Rp 0 atau digratiskan adalah mereka yang memiliki nilai objek pajak dibawah Rp 10 juta.
"Bagi masyarakat yang memiliki nilai obyek pajak lebih kecil dari Rp 10 juta," ujarnya.
Untuk tahun 2025, Bapenda Pangkep menargetkan pemasukan dari pajak sebesar Rp 6,1 miliar. Kahar menyebutkan hingga Agustus pemasukan pajak sudah 44,6 persen.
"Target APBD 2025 Rp 6,1 miliar dengan realisasi Rp 2,7 miliar atau 44,6 persen pajak tahunan dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 31 Oktober 2025," katanya.
Kahar menambahkan pihaknya saat ini merencanakan peremajaan data objek pajak. Ia mengambil contoh objek pajak yang dulunya lahan kosong sekarang sudah berdiri bangunan.
"Kita berharap peremajaan tersebut dapat mendongkrak penambahan kenaikan penerimaan pajak dari PBB," pungkasnya.
(hsr/hsr)