Status hukum oknum dokter inisial JHS di RSUD Batara Guru, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga melecehkan pasien wanita berusia 17 tahun, masih belum jelas. Pihak RSUD pun memutuskan untuk mengaktifkan kembali dokter JHS, setelah sebelumnya diberi sanksi penonaktifan atas kasus yang menyeretnya.
Direktur RSUD Batara Guru, Daud Mustakim mengungkapkan, keputusan mencabut sanksi dokter JHS ini diambil atas beberapa pertimbangan. Salah satu alasan pihak RSUD mencabut sanksi karena dokter JHS yang dilaporkan ke polisi sejak Juni lalu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia belum tersangka tawwa. Sekarang praduga tidak bersalah. (Jadi) Rencana (akan diaktifkan kembali)," kata Daud kepada detikSulsel, Kamis (14/8/2025).
Daud mengatakan hingga saat ini status hukum dokter JHS di kepolisian masih belum ada kepastian. Sementara, pihaknya telah memberikan sanksi sedang terhadap dokter JHS setelah kasusnya mencuat.
"Karena kalau kita menunggu penyelidikan dari Polres ini kan bisa lama, tidak jelas kapan waktunya.," ungkap Daud.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan kembali menonaktifkan dokter JHS. Hal ini dilakukan apabila kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
"Yang dijalankan ini sudah sanksi sedang. Kalau sanksi ringan itu cuma teguran tertulis. Nah, kalau misalnya tiba-tiba aktif besok, terus langsung besok tersangka, langsung nonaktif juga karena sudah tersangka," paparnya.
(asm/hsr)