Sanksi Dicabut, Dokter RSUD Luwu Diduga Lecehkan Pasien Bakal Diaktifkan Lagi

Sanksi Dicabut, Dokter RSUD Luwu Diduga Lecehkan Pasien Bakal Diaktifkan Lagi

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Kamis, 14 Agu 2025 16:27 WIB
RSUD Batara Guru Luwu.
RSUD Batara Guru Luwu. Foto: (dok. istimewa)
Luwu -

RSUD Batara Guru di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini memproses pengaktifan kembali oknum dokter inisial JHS yang diduga melecehkan pasien wanita berusia 17 tahun, setelah sebelumnya dinonaktifkan selama satu bulan. Kebijakan ini diambil karena status hukum dokter JHS di kepolisian yang masih belum jelas.

"Dia belum tersangka tawwa. Sekarang praduga tidak bersalah. (Jadi) Rencana (akan diaktifkan kembali)," kata Direktur RSUD Batara Guru, Daud Mustakim kepada detikSulsel, Kamis (14/8/2025).

Daud mengatakan hingga saat ini status hukum dokter JHS di kepolisian masih belum jelas. Sementara, kata dia, tenaga dokter JHS sebagai spesialis bedah mulut juga dibutuhkan untuk melayani pasien lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kalau kita menunggu penyelidikan dari Polres ini kan bisa lama, tidak jelas kapan waktunya. Sementara kan beberapa pasien juga butuh beliau. Kan kebetulan spesialis bedah mulut ini dia sendiri," ungkap Daud.

Daud menjelaskan pihaknya telah memberikan sanksi sedang terhadap dokter JHS setelah kasusnya mencuat. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan kembali menonaktifkan dokter JHS apabila kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Yang dijalankan ini sudah sanksi sedang. Kalau sanksi ringan itu cuma teguran tertulis. Nah, kalau misalnya tiba-tiba aktif besok, terus langsung besok tersangka, langsung nonaktif juga karena sudah tersangka," paparnya.

Daud juga mengatakan dokter JHS yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ini tetap memiliki hak atas dasar praduga tidak bersalah. Namun, jika proses pengaktifannya sudah dilakukan dan kembali bertugas maka akan dilakukan pengawasan yang ketat.

"Karena masih praduga tidak bersalah jadi ada juga hak-haknya beliau. Tapi dengan syarat harus dengan pendampingan yang ketat, pengawasan yang ketat, tidak boleh melakukan pelayanan sendiri, harus ada pendamping," ujar Daud.

"Kami larang juga mengambil lagi, terutama yang wanita, mengambil nomor telepon, biar menutup ruang komunikasi terhadap pasien dan keluarganya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, RSUD Batara Guru Luwu memberikan sanksi terhadap dokter JHS yang dipolisikan usai diduga melakukan pelecehan kepada pasien usia 17 tahun. JHS dinonaktifkan selama satu bulan.

"Sanksi nonaktif selama 1 bulan, segala hak-hak dihentikan selama 1 bulan dan buat pernyataan tidak mengulangi hal yang sama," ucap Direktur RSUD Batara Guru, Daud Mustakim kepada detikSulsel, Rabu (25/6).




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads