Dokter di Luwu Diduga Lecehkan Pasien Diberi Syarat Sebelum Sanksinya Dicabut

Dokter di Luwu Diduga Lecehkan Pasien Diberi Syarat Sebelum Sanksinya Dicabut

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Kamis, 14 Agu 2025 17:29 WIB
RSUD Batara Guru Luwu.
RSUD Batara Guru Luwu. Foto: (dok. istimewa)
Luwu -

Sanksi oknum dokter inisial JHS di RSUD Batara Guru Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal dicabut dan diaktifkan kembali untuk melayani pasien. Namun, pihak RSUD memberikan syarat kepada JHS sebelum kembali bertugas.

"Kami minta buat pernyataan, melakukan perbuatan yang serupa terkait dengan kode etik, ya langsung kami sanksi berat," kata Direktur RSUD Batara Guru, Daud Mustakim kepada detikSulsel, Kamis (14/8/2025).

Daud juga mengaku akan memberikan pengawasan ketat saat dokter JHS menangani pasien. Dia menegaskan, dokter JHS dipastikan tidak bisa lagi menemui pasien tanpa didampingi perawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan syarat harus dengan pendampingan yang ketat, pengawasan yang ketat, tidak boleh melakukan pelayanan sendiri, harus ada pendamping," ujar Daud.

"Kami larang juga, terutama yang wanita, (dokter JHS) mengambil nomor telepon, biar menutup ruang komunikasi terhadap pasien dan keluarganya," bebernya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kebijakan mengaktifkan kembali dokter JHS juga karena dia merupakan satu-satunya dokter spesialis bedah mulut di RSUD Batara Guru. Sehingga, saat bertugas nanti dokter JHS tetap diperbolehkan menangani pasien wanita.

"Kan kebetulan sendiri beliau ini (dokter spesialis bedah mulut). Jadi seandainya tidak menangani wanita, ya tidak perlu pengawasan. Spesialis bedah mulut ini dia sendiri," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, RSUD Batara Guru kini memproses pengaktifan kembali dokter JHS yang diduga melecehkan pasien wanita berusia 17 tahun. Kebijakan ini diambil karena status hukum dokter JHS di kepolisian yang masih belum jelas.

"Dia belum tersangka tawwa. Sekarang praduga tidak bersalah. (Jadi) Rencana (akan diaktifkan kembali)," kata Direktur RSUD Batara Guru, Daud Mustakim kepada detikSulsel, Kamis (14/8).

Daud mengatakan hingga saat ini status hukum dokter JHS di kepolisian belum ada kepastian. Sementara, kata dia, tenaga dokter JHS sebagai spesialis bedah mulut juga dibutuhkan untuk melayani pasien lain.

"Karena kalau kita menunggu penyelidikan dari Polres ini kan bisa lama, tidak jelas kapan waktunya. Sementara kan beberapa pasien juga butuh beliau. Kan kebetulan spesialis bedah mulut ini dia sendiri," ungkap Daud.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads