Pemkab Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menemukan 64 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan surat keterangan (SK) honorer fiktif saat mengikuti seleksi formasi tahun 2023. Mereka kini diberhentikan dari aparatur sipil negara (ASN) imbas praktik culas tersebut.
Temuan ini bermula dari pemeriksaan terhadap 589 PPPK hasil seleksi formasi 2023. Pemkab Enrekang melakukan investigasi setelah adanya laporan PPPK yang lolos terindikasi mendaftar menggunakan dokumen yang tidak memenuhi syarat.
"Kami telusuri semua dulu 589 orang, kemudian klarifikasi awal dan kerucutkan 115 orang," ungkap Inspektur Pembantu Wilayah 1 Inspektorat Enrekang Nurjaya kepada detikSulsel, Kamis (7/8/2025).
Inspektorat Enrekang lalu mendalami kembali dokumen 115 PPPK tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap ada 64 PPPK di antaranya terbukti menggunakan SK honorer fiktif saat mendaftar.
"Dari penelusuran dokumen dan pemeriksaan terperinci dan pimpinan unit dan muncul 64 orang (menggunakan SK honorer fiktif)," ujarnya.
Nurjaya mengatakan hasil audit tersebut telah diserahkan kepada Plt Sekda Enrekang Zulkarnain Kara. PPPK yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berat.
"Jadi nanti saksinya pasti pemberhentian. Kalau kita di ASN kan sanksi ya pemberhentian," beber Nurjaya.
Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Enrekang, Kurniawan mengaku 64 PPPK itu sudah diproses pemberhentiannya. Pemkab tidak akan melanjutkan masa kontrak mereka.
"Itu diberhentikan semua, tidak dilanjutkan kontraknya. Jadi yang didapat ini (PPPK menggunakan SK honorer fiktif) ini 63 tenaga guru, 1 tenaga medis," kata Kurniawan saat dihubungi, Minggu (10/8).
(sar/hsr)