Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) masih jadi salah satu bentuk dukungan pendidikan yang paling ditunggu setiap bulannya. Bantuan ini menyasar peserta didik mulai dari SD hingga SMA yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Lantas, bagaimana dengan jadwal pencairan PIP Agustus 2025 ini?
Memasuki bulan Kemerdekaan RI ini, banyak yang mulai mencari informasi, apakah namanya termasuk dalam daftar penerima atau bukan. Selain itu juga penting untuk mengetahui bagaimana cara mengecek status pencairannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, biar tidak ketinggalan info, yuk cek jadwal pencairan, proses penyaluran, dan cara cek nama penerima bantuan PIP Agustus 2025 berikut ini!
Jadwal Pencairan PIP Agustus 2025
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @sobatpip, pencairan PIP Agustus 2025 saat ini sedang dalam tahap pemadanan dan validasi data. Setelah tahapan ini rampung, barulah akan diterbitkan SK Pemberian dan SK Nominasi yang menjadi dasar pencairan dana bantuan.
Bantuan PIP termin 2 ini menyasar siswa yang telah diajukan melalui usulan dinas dan telah tercatat dalam daftar SK nominasi.
"Untuk SK Pemberian dan SK Nominasi kelas 7 dan 8, saat ini masih dalam proses pemadanan dan validasi data. Biasanya, SK untuk siswa non-akhir akan diterbitkan setelah proses verifikasi selesai," tulis keterangan @sobatpip yang dikutip detikSulsel pada Kamis (7/8/2025).
Penting diketahui, pencairan bantuan PIP dilakukan secara bertahap berdasarkan batch atau termin. Untuk bulan Agustus 2025, pencairan termasuk dalam termin 2.
Jadwal pencairan PIP ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:
- Termin 1 (Februari-April): Siswa pemegang KIP
- Termin 2 (Mei-September): Siswa usulan Dinas/Pemangku & SK Nominasi
- Termin 3 (Oktober-Desember): Siswa yang belum menerima pada termin sebelumnya
Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, proses penyaluran PIP masih berada dalam tahap validasi dan pemadanan data. Oleh karena itu, siswa dan orang tua diimbau untuk secara berkala memantau informasi resmi baik dari pihak sekolah.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi PIP. Berikut langkah-langkah untuk mengecek status pencairan bantuan PIP 2025:
- Akses situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Penerima PIP"
- Masukkan NISN dan NIK dengan benar
- Jawab pertanyaan matematika sederhana yang muncul sebagai verifikasi keamanan
- Klik tombol "Cek Penerima PIP"
- Laman akan menampilkan status apakah siswa yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.
Perlu dipahami juga bahwa bantuan PIP tidak otomatis diberikan setiap tahun. Meskipun sebelumnya seorang siswa pernah menerima bantuan ini, tetap diperlukan proses usulan ulang dari pihak sekolah serta verifikasi dan validasi data penerima.
Artinya, status penerima PIP bisa berubah tergantung hasil pemadanan data di tahun berjalan.
Besaran Nominal Dana PIP yang Cair
Besaran bantuan PIP telah ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Jumlah dana yang diterima siswa berbeda-beda, menyesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.
Berikut rincian nominal bantuannya sesuai tingkat pendidikan:
SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1 Semester Gasal: Rp 225.000 per tahun
- Kelas 2-6 Semester Gasal: Rp 450.000 per tahun
- Kelas 1-5 Semester Genap: Rp 450.000 per tahun
- Kelas 6 Semester Genap: Rp 225.000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000 per tahun
- Kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000 per tahun
- Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000 per tahun
- Kelas 9 Semester Genap: Rp 375.000 per tahun
SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000 per tahun
- Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000 per tahun
- Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000 per tahun
- Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000 per tahun
SMK Program 4 Tahun
- Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000 per tahun
- Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 1.000.000 per tahun
- Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000 per tahun
- Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000 per tahun
Proses Pencairan dan Bank Penyalur Bantuan PIP
Dana PIP akan ditransfer langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) siswa melalui bank penyalur yang ditunjuk, yaitu:
- Bank BRI: Untuk siswa SD dan SMP
- Bank BNI: Untuk siswa SMA dan SMK
- Bank BSI: Untuk wilayah tertentu, seperti Aceh
Apabila siswa termasuk dalam penerima PIP SK Nominasi, maka perlu melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu. Proses aktivasi dilakukan bank tersebut dengan membawa:
- Surat keterangan dari sekolah sebagai penerima PIP
- Identitas diri (KTP/Kartu Pelajar) siswa atau wali
- Mengisi formulir di bank penyalur
Nah itulah informasi lengkap untuk pencairan PIP Agustus 2025. Semoga membantu!
(edr/urw)