Wanita berinisial A (26) mengaku dihamili oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Iptu M hingga membuatnya melapor ke Propam Polda. Namun pihak keluarga Iptu M mendapati kejanggalan lantaran A terus menolak untuk dilakukan pemeriksaan kandungan atau ultrasonografi (USG).
Wanita A mulanya melaporkan Iptu M ke Propam Polda Sulbar pada Selasa (5/8) dan teregister dengan Nomor: STPL/10/VIII/2025/Bidpropam. A menuding Iptu M enggan bertanggung jawab atas kehamilannya.
"Saya minta pertanggung jawabannya, dia tidak mau bertanggung jawab, makanya saya melaporkan," ujar A kepada wartawan di Mapolda Sulbar, Selasa (5/8/2025).
Menurut A, Iptu M dan dirinya telah menjalin hubungan pacaran sejak Juni 2024. Mereka kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri hingga A hamil.
"Saya pacaran sama dia, terhitung bulan 6 tahun lalu sampai saat ini. Dia mengakui, tapi dia tidak mau tanggung jawab karena saya lagi berisi (hamil)," katanya.
A mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan agar Iptu M mau bertanggung jawab. Namun oknum perwira polisi itu disebut tidak memberikan respons yang baik bahkan memblokir nomor teleponnya.
"Semua upaya sudah dilakukan, kita tempuh bahkan kekeluargaan, tapi percuma karena tidak ada itikad baiknya, maka dari itu saya ke sini melapor," ucap A.
(hsr/ata)