Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Terbaru: JHT 10-30%, JKK, hingga JKP

Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Terbaru: JHT 10-30%, JKK, hingga JKP

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Selasa, 05 Agu 2025 22:00 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok. CNBC Indonesia
Makassar -

Bagi pekerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang bisa diklaim sesuai ketentuan. Program-program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan jaminan saat mengalami risiko kerja atau kehilangan penghasilan.

Namun, masih banyak peserta yang bingung bagaimana cara dan persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Apalagi aturan terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan kerap mengalami penyesuaian, baik dari sisi teknis maupun syarat administratif.

Supaya proses pencairan manfaat berjalan lancar, detikers perlu memahami alur dan persyaratan masing-masing jenis klaim. Simak panduan lengkap berikut ini sebagai referensi sebelum mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan terbaru, berbeda-beda untuk setiap jenis. Untuk lebih jelasnya, berikut ini persyaratan klaimnya:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sebelum melakukan pencairan berikut adalah syarat pengajuan klaim JHT selengkapnya:

  • Sudah memasuki usia pensiun dalam umur 56 Tahun
  • Sudah memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkaitan dengan perusahaan
  • Sudah menyelesaikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Sudah berhenti usaha dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Sudah mengundurkan diri dari perusahaan atau tempat bekerja sebelumnya
  • Mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Mengalami cacat total yang bersifat tetap
  • Sudah meninggal dunia
  • Mengajukan klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Mengajukan klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
  • Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Berikut daftar dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan klaim Jaminan Hari Tua (JHT):

1.Ketika sudah memasuki usia pensiun dalam umur 56 Tahun dokumen yang disipakan yaitu:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakejaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

2. Ketika sudah memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkaitan dengan perusahaan dokumen yang disiapkan yaitu:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

3. Ketika sudah menyelesaikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dokumen yang disiapkan yaitu:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

4. Sudah berhenti usaha dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU), dokumen yang disiapkan yaitu:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

5. Sudah mengundurkan diri dari perusahaan atau tempat bekerja sebelumnya, dokumen yang disiapkan yaitu:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

6. Mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dokumen yang disiapkan yaitu:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :
    • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
    • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
    • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
    • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh,
    • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, dokumen yang disiapkan yaitu:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
  • Paspor atau bukti identitas lainnya yang asli.
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) asli atau dalam bentuk digital.
  • Surat pernyataan yang menunjukkan bahwa pekerja tidak lagi bekerja di Indonesia.

8. Mengalami cacat total yang bersifat tetap, dokumen yang disiapkan yaitu:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) asli atau dalam bentuk digital.
  • Surat keterangan dari dokter yang menunjukkan hasil pemeriksaan bahwa peserta telah dinyatakan catat total secara tetap.

9. Sudah meninggal dunia, dokumen yang disiapkan yaitu:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, atau bukti identitas lainnya yang asli milik ahli waris.
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) asli atau dalam bentuk digital.
  • Surat keterangan kematian atau akta kematian.
  • Surat keterangan ahli waris yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan.
  • Akta kelahiran anak yang dimiliki oleh ahli waris keturunan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Surat wasiat apabila ada.
  • Surat keterangan yang terkait kondisi gangguan kejiwaan (khusus JHT yang diperuntukkan bagi pengampu).

10. Mengajukan klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%, dokumen yang disiapkan yaitu:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

11. Mengajukan klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%, dokumen yang disiapkan yaitu:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
    • Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah : Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
      Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
    • Pelunasan sisa pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
      NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Cara Pencairan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Online-Offline

Pencairan JHT dapat dilakukan dengan 2 cara yakni secara online dan datang langsung ke kantor cabang, berikut adalah cara-caranya:

Cara Pencairan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online

  1. Klik Portal layanan di Lapak Asik
  2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah Semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat jawal wawancara online yang dikirimkan melalu email kamu.
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Cara Pencairan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor Cabang

  1. Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  4. Dilayani oleh petugas
  5. Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT
  6. Saldo JHT masuk di rekening peserta
  7. Guna meningkatkan kualitas layanan, pastikan anda mengisi e-survey yang dikirim melalui e-mail.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) yaitu manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Sebelum melakukan pencairan berikut adalah dokumen pengajuan klaim:

Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Jaminan Kematian (JKM)

Berikut daftar dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan klaim JKM:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
  • Akta kematian
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Jaminan Kematian (JKM)

Pencairan JKM hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang, berikut adalah cara-caranya:

  1. Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM)
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  4. Dilayani oleh petugas
  5. Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM
  6. Santunan JKM masuk di rekening ahli waris
  7. Guna meningkatkan kualitas layanan, pastikan anda mengisi e-survey yang dikirim melalui e-mail.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sebelum melakukan pencairan berikut adalah dokumen pengajuan klaim:

Dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Berikut daftar dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan klaim JKK:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
  • Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
  • Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
  • Formulir Tahap II
  • Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
  • Kuitansi biaya pengangkutan;
  • Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Terdapat pula beasiswa bagi anak peserta yang diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap. Dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

  • Formulir Beasiswa
  • Surat Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah
  • E-KTP Anak atau Kartu Pelajar
  • Akte Kelahiran
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Adapun syarat-syarat lain yang harus dipersiapkan, yaitu:

  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
  • Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
  • Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
  • Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
  • Buku Tabungan
  • NPWP (saldo lebih dari 50 juta)

Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Pencairan JKK hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang, berikut adalah cara-caranya:

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pelaporan/pengajuan klaim JKK
  • Mengambil nomor antrian
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  • Dilayani oleh petugas
  • Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKK
  • Manfaat JKK masuk ke rekening peserta/perusahaan
  • Guna meningkatkan kualitas layanan, pastikan anda mengisi e-survey yang dikirim melalui e-mail.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) adalah Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya. Sebelum melakukan pencairan berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan

Syarat Kriteria Pengajuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Jaminan Pensiun (JP)

Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui Layanan Klaim Di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan kondisi penerima manfaat, di antaranya:

  • Mencapai Usia Pensiun; dan
  • Mengalami Cacat Total Tetap

Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.

Dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan klaim Jaminan Pensiun (JP)

Berikut daftar dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan klaim JP dalam beberapa kondisi, yaitu:

Usia Pensiun

Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
    Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cacat Total Tetap

Peserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja
    Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Janda atau duda

Peserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja
    Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Anak

Anak dari Peserta yang telah meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Fotocopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotocopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
  • Dalam hal anak-anak masih di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, maka persyaratan Manfaat Pensiun Anak ditambah dengan dokumen:
  • Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang; dan
  • KTP wali anak

Orang Tua

Orang Tua (Bapak/Ibu) dari Peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotocopy KTP Orang Tua
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Jaminan Pensiun (JP)

Berikut adalah cara atau prosedur pencairan BPJS ketenagakerjaan klaim JP yang dilakukan secara menual di kantor cabang:

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pengajuan/konfirmasi klaim JP
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  4. Dilayani oleh Petugas
  5. Mendapatkan tanda terima klaim JP
  6. Manfaat JP masuk ke rekening peserta/ahli waris
  7. Guna meningkatkan kualitas layanan, pastikan Anda mengisi e-survey yang dikirim melalui e-mail

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yaitu Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Syarat Penerima Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  1. Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat
  2. Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:
    • Mengundurkan diri
    • Cacat total tetap
    • Pensiun atau
    • Meninggal dunia
  3. Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.
  4. Peserta berkeinginan bekerja kembali

Untuk dapat mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Peserta diharuskan memiliki akun SIAP KERJA. Berikut adalah tautan portal SIAP KERJA

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Berikut adalah cara atau prosedur pencairan BPJS ketenagakerjaan klaim JKP yang dapat dilakukan oleh perusahaan atau bagi peserta.

1. Pelaporan PHK

Bagi Pemberi Kerja (Perusahaan)

  • Mendaftarkan Perusahaan pada Portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online.
  • Lapor PHK ke Mediator HI/ Disnaker Kabupaten/Kota
  • Pemberi Kerja Mendapatkan Bukti PHK
  • Pemberi Kerja menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP online
  • Pemberi Kerja Lapor PHK melalui Portal Siap Kerja

Bagi Peserta

  • Lakukan aktivasi akun siap kerja disini
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  • Mendapatkan dokumen Bukti PHK dari Pemberi Kerja
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  • Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload Bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja

Pelaporan Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Peserta ter-PHK juga dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri, apabila perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan kasus PHK

2. Pengajuan Klaim Bulan Pertama

  • Kunjungi portal Siap Kerja disini
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  • Pilih menu Ajukan Klaim
  • Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja
  • Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Mendapatkan Email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran
  • Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja

Pengajuan Manfaat Pertama JKP dapat diajukan maksimal 3 bulan setelah peserta mengalami PHK

3. Pengajuan Klaim Bulan 2 sampai dengan 6

  • Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
  • Melamar Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja)
  • Mengikuti Konseling (opsional apabila dibutuhkan peserta)
  • Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja diantara periode bulan ke 2 - 5. (Kehadiran minimal 80%)
  • Ajukan Klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja
  • Jaminan
  • Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja

Demikianlah penjelasan lengkap tentang persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan terbaru. Semoga bermanfaat!




(edr/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads