Segera Klaim! Ini Batas Akhir Pencairan BSU Bulan Agustus 2025

Segera Klaim! Ini Batas Akhir Pencairan BSU Bulan Agustus 2025

St. Fatimah - detikSulsel
Jumat, 01 Agu 2025 18:22 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU
Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu
Makassar -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) selalu dinanti setiap pekerja di Indonesia. Setelah dicairkan bulan Juni dan Juli kemarin, apakah akan ada penyaluran BSU bulan Agustus 2025?

Jika ya, kapan batas akhir pencairannya?

Program BSU sendiri merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang terdampak kondisi ekonomi. Pencairan BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahui update pencairan BSU bulan Agustus 2025 terbaru, simak penjelasannya berikut ini!

Adakah Pencairan BSU Bulan Agustus 2025?

Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, yaitu sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Dana tersebut langsung dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000.

ADVERTISEMENT

"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus," bunyi keterangan dalam peraturan tersebut.

Pada tahun 2025 ini, BSU diberikan untuk periode Juni dan Juli. Artinya, tidak ada tambahan penyaluran BSU khusus untuk bulan Agustus 2025.

Dirangkum dari berbagai sumber, update penyaluran BSU hingga saat ini sudah mencapai 92% secara nasional. Dari total target 15,9 juta penerima, masih ada sekitar 1 juta penerima yang belum mencairkan dana BSU.

Dengan demikian, proses pencairan BSU masih akan terus diproses hingga bulan Agustus 2025 ini.

Batas Akhir Pencairan BSU Agustus 2025

Penyaluran BSU 2025 sudah dimulai sejak 24 Juni lalu dan masih terus berlangsung hingga saat ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun resmi di X @KemnakerRI.

"Penyaluran BSU dilakukan dalam beberapa tahap dan jumlahnya bisa berbeda tiap periode, tergantung pada hasil verifikasi data dan kesiapan penyalur. Untuk periode saat ini, proses masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap hingga seluruh data memenuhi" tulis akun @KemnakerRI.

Sementara itu, dari akun Instagram resmi PT Pos Indonesia (@pospayindonesia.id), diinformasikan bahwa batas akhir pencairan dana BSU di kantor pos, yaitu pada Minggu, 3 Agustus 2025. Oleh karena itu, bagi para penerima BSU yang belum mengambil bantuannya, sebaiknya segera datang ke kantor pos sebelum batas waktu tersebut berakhir.

"Batas akhir pengambilan BSU sampai 3 Agustus 2025," tulis keterangan @pospayindonesia.id dalam unggahannya yang dikutip detikSulsel.

Panduan Lengkap Cek Status penerima BSU 2025

Berikut ini cara-cara untuk mengecek status penerima BSU 2025:

Untuk memantau penyaluran BSU 2025, calon penerima dapat mengecek statusnya melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, lalu ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka link BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri melalui browser di HP atau PC.
  • Setelah halaman terbuka, cari bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU".
  • Masukkan NIK kamu pada kolom yang tersedia.
    Ketik kode CAPTCHA yang muncul (bisa diganti jika sulit dibaca).
  • Klik tombol "Cek Status".
  • Sistem akan menampilkan informasi apakah kamu termasuk penerima BSU atau tidak.

2. Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay

Selain lewat situs Kemnaker, pekerja juga bisa mengecek status penerima BSU lewat aplikasi Pospay, terutama bagi yang tidak punya rekening bank Himbara. Aplikasinya bisa diunduh di Play Store atau App Store.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk cek status penerima BSU di Pospay:

  • Unduh dan buka aplikasi Pospay.
  • Di halaman utama, klik ikon info (i) merah di kanan bawah.
  • Pilih tombol "Cek Bantuan" berwarna oranye.
    Pada bagian jenis bantuan, pilih "BSU KEMNAKER".
  • Masukkan NIK sesuai e-KTP.
  • Tekan "Cek Status Penerima".
  • Jika kamu terdaftar, sistem akan menampilkan QR code. Simpan atau screenshot QR code tersebut sebagai bukti saat mengambil dana di kantor pos.
  • Akses situs resmi di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Gulir ke bagian bawah hingga menemukan tombol "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Isi formulir dengan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email terbaru
    Tekan tombol "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan notifikasi apakah kamu termasuk penerima BSU berdasarkan data yang telah diisi.

4. Cek Status Penerima BSU 2025 di JMO

Mengecek status penerima di aplikasi JMO bisa dilakukan dengan mudah bagi detikers yang sudah memiliki dan terdaftar di aplikasi JMO. Ikut langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi tersebut dan gulir ke bawah hingga menemukan opsi "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)", lalu klik menu tersebut
  • Pilih menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" untuk melanjutkan proses pengecekan
  • Isi formulir dengan data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email yang masih aktif
  • Selanjutnya, klik tombol "Lanjutkan"
  • Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil verifikasi yang menunjukkan status penerima dan pencairan BSU 2025

Cara Mencairkan BSU 2025

Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui dua jalur, yaitu rekening bank Himbara dan Kantor Pos. Berikut ini cara mencairkannya:

1. Pencairan Lewat Bank Himbara

Bagi pekerja yang memiliki rekening di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN), dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing secara otomatis, asalkan telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima. Pastikan rekening aktif dan sesuai data Kemnaker agar pencairan lancar.

2. Pencairan BSU Lewat Kantor Pos

Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, pencairan akan dilakukan melalui Kantor Pos. Untuk mengambil bantuan secara tunai, penerima perlu datang langsung dan membawa dokumen pendukung.

Syarat Mencairkan BSU di Kantor Pos:

  • E-KTP asli
  • Kode QR penerima BSU dari aplikasi Pospay
  • Nomor HP aktif
  • Harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan

Prosedur Pencairan BSU di Kantor Pos:

  1. Datangi Kantor Pos atau lokasi pencairan yang telah ditentukan.
  2. Ambil nomor antrean khusus untuk layanan BSU.
  3. Tunjukkan KTP asli dan QR Code BSU dari aplikasi Pospay ke petugas.
  4. Petugas akan memindai QR code menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC).
  5. Data akan diverifikasi, termasuk memotret KTP dan meminta tanda tangan pada bukti penerimaan.
  6. Setelah semuanya sesuai, dana BSU sebesar Rp600.000 akan diberikan secara tunai di tempat.

Kenapa BSU Tidak Cair?

Meskipun sudah dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai penerima, beberapa pekerja belum juga menerima pencairan BSU 2025. Tak perlu khawatir, ada beberapa alasan yang bisa menjelaskan keterlambatan ini.

Berikut penjelasannya berdasarkan keterangan dari akun Instagram @kemnaker:

1. Kendala pada Rekening

Masalah teknis pada rekening kerap menjadi penghambat proses pencairan. Misalnya rekening tidak aktif, data rekening ganda, tidak sesuai dengan NIK, atau bahkan sudah dibekukan.

Untuk mengatasi hal ini, calon penerima disarankan segera melakukan pembaruan data rekening. Pembaruan dapat dilakukan melalui perusahaan tempat bekerja, atau secara mandiri melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika setelah memperbarui rekening bantuan masih belum cair, jangan khawatir. Pemerintah menyediakan alternatif pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang mengalami kendala rekening.

2. Proses Bertahap

Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap untuk memastikan verifikasi data penerima berjalan akurat dan tepat sasaran. Karena itu, ada yang sudah menerima bantuan lebih dulu, sementara lainnya masih menunggu giliran pencairan.

Oleh karena itu, calon penerima diharapkan untuk bersabar dan terus memantau informasi resmi dari Kemnaker atau laman BSU BPJS Ketenagakerjaan.

"Pencairan BSU 2025 dilakukan secara bertahap melalui verifikasi yang ketat agar tepat sasaran," tulis Kemnaker di Instagram @kemnaker.

Syarat Penerima BSU 2025

BSU hanya disalurkan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria atau syarat penerima yang sudah ditentukan pemerintah. Berikut syarat penerima BSU 2025 dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:

  • Pekerja/buruh
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
    • Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan batas gaji mengikuti UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sesuai lampiran Permenaker 5 Tahun 2025
    • Gaji yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan laporan terakhir dari pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak berlaku bagi ASN aktif, TNI aktif, dan anggota Polri aktif.

Nah demikianlah informasi terkait pencairan BSU bulan Agustus 2025. Semoga bermanfaat!




(edr/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads