Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan syarat agar Sofifi bisa menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Maluku Utara. Salah satu syaratnya ialah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah.
Hal tersebut disampaikan Rifqinizamy saat menemui massa aksi yang mendesak DOB Sofifi usai melakukan kunjungan kerja di depan kantor Gubernur Maluku Utara, di Desa Gosale, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan, Senin (28/7/2025). Rifqinizamy menemui massa bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.
"PP tentang penataan daerah di Indonesia sudah 11 tahun belum dibuat oleh pemerintah. Ini PP wajib dibuat sebelum kita mengajukan seluruh usulan daerah otonomi baru, termasuk (DOB) Sofifi," ujar Rifqinizamy.
"Sekarang saya meminta ke Mendagri, tiga bulan ke depan PP-nya harus selesai. Setelah PP selesai, kami akan segera membahas usulan DOB Kota Sofifi di Maluku Utara," ucap Rifqinizamy.
Simak Video "Video: Viral Polisi Nangis Minta Tolong saat Dijemput Provos di Ternate"
(asm/ata)