Ketua Komisi II DPR RI Jelaskan Syarat Sofifi Jadi DOB di Maluku Utara

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Selasa, 29 Jul 2025 10:45 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menemui massa aksi yang menuntut DOB Sofifi di Maluku Utara. Foto: (dok. istimewa)
Tidore Kepulauan -

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan syarat agar Sofifi bisa menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Maluku Utara. Salah satu syaratnya ialah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah.

Hal tersebut disampaikan Rifqinizamy saat menemui massa aksi yang mendesak DOB Sofifi usai melakukan kunjungan kerja di depan kantor Gubernur Maluku Utara, di Desa Gosale, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan, Senin (28/7/2025). Rifqinizamy menemui massa bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.

"PP tentang penataan daerah di Indonesia sudah 11 tahun belum dibuat oleh pemerintah. Ini PP wajib dibuat sebelum kita mengajukan seluruh usulan daerah otonomi baru, termasuk (DOB) Sofifi," ujar Rifqinizamy.


"Sekarang saya meminta ke Mendagri, tiga bulan ke depan PP-nya harus selesai. Setelah PP selesai, kami akan segera membahas usulan DOB Kota Sofifi di Maluku Utara," ucap Rifqinizamy.

Simak Video "Video: Viral Polisi Nangis Minta Tolong saat Dijemput Provos di Ternate"


(asm/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork