Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan syarat agar Sofifi bisa menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Maluku Utara. Salah satu syaratnya ialah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah.
Hal tersebut disampaikan Rifqinizamy saat menemui massa aksi yang mendesak DOB Sofifi usai melakukan kunjungan kerja di depan kantor Gubernur Maluku Utara, di Desa Gosale, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan, Senin (28/7/2025). Rifqinizamy menemui massa bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.
"PP tentang penataan daerah di Indonesia sudah 11 tahun belum dibuat oleh pemerintah. Ini PP wajib dibuat sebelum kita mengajukan seluruh usulan daerah otonomi baru, termasuk (DOB) Sofifi," ujar Rifqinizamy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang saya meminta ke Mendagri, tiga bulan ke depan PP-nya harus selesai. Setelah PP selesai, kami akan segera membahas usulan DOB Kota Sofifi di Maluku Utara," ucap Rifqinizamy.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menuturkan dalam undang-undang saat ini, tidak ada satu pun daerah yang bisa langsung ditingkatkan statusnya menjadi provinsi atau kabupaten/kota seperti pada 1999. Setiap daerah yang hendak dimekarkan harus menempuh tahapan selama tiga tahun, untuk menjadi daerah persiapan.
"Di undang-undang sekarang ini, tidak ada satu pun daerah yang bisa jadi provinsi atau kabupaten/kota seperti dulu di tahun 1999, (di mana saat itu) Maluku Utara langsung jadi provinsi. Sekarang ini kita harus menempuh tahapan menjadi daerah persiapan selama tiga tahun," katanya.
Menurutnya, jika Sofifi melewati tahapan selama tiga tahun sebagai daerah persiapan, maka yang perlu dilihat adalah pendapatan asli daerah (PAD), terutama daerah induknya. Jika memenuhi syarat, maka Sofifi akan ditetapkan sebagai DOB berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Kalau nanti jadi daerah persiapan, daerah persiapan Kota Sofifi (selama) tiga tahun, pendapatan asli daerahnya (PAD) bagus, daerah induknya kabupaten sebelumnya atau kota sebelumnya yang ditinggalkan juga tidak rugi, baru kemudian akan kita tetapkan berdasarkan undang-undang menjadi Kota Sofifi," jelasnya.
Rifqinizamy pun meminta kepada massa aksi agar tetap bersabar dan memahami seluruh proses hingga aturan yang ada. Ia tetap memastikan, bahwa aspirasi dari massa aksi akan ditindaklanjuti.
"Bapak ibu harus paham, bahwa aspirasi ini pasti kami dengar, pasti kami tindaklanjuti. Tapi ada tahapan dan mohon sabar. Nanti kalau ada yang bilang dulu Maluku Utara tiba-tiba langsung jadi undang-undang kok sekarang nggak undang-undang, ini aturan sekarang berbeda," tuturnya.
Rifqinizamy kembali menegaskan, bahwa dirinya secara pribadi berkomitmen untuk membahas usulan pemekaran DOB Sofifi di DPR RI. Karena usulan tersebut selama ini belum pernah masuk dalam pembahasan resmi.
"Yang jelas saya berkomitmen, secara pribadi akan membahas usulan bapak ibu di DPR RI yang selama ini belum pernah dibahas. Terima kasih atas aspirasinya, semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa membalas aspirasi dan kebaikan bapak ibu sekalian untuk daerah dan tempat tinggal bapak ibu sekalian. Mudah-mudahan kita semua tercatat dalam sejarah untuk sama-sama berbuat baik bagi kepentingan orang banyak," imbuh Rifqinizamy.
Diketahui, wacana Sofifi menjadi DOB di Maluku Utara ini menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak termasuk Kesultanan Tidore menolak pembentukan DOB, meski sejumlah warga lainnya di Sofifi mendukung adanya DOB.
Simak Video "Video: Viral Polisi Nangis Minta Tolong saat Dijemput Provos di Ternate"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/ata)