Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara soal wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi baru atau terpisah dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Kemendagri menegaskan usulan tersebut belum bisa diproses karena moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih berlaku.
"Prinsipnya selama moratorium masih berlaku ya kita mengikuti kebijakan tersebut," tegas Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Cheka Virgouwansyah usai menghadiri Ramadhan Leadership Camp di Asrama Haji Sudiang Makassar, Minggu (22/2/2026).
Cheka enggan berspekulasi lebih jauh terkait DOB tersebut sampai kebijakan moratorium dicabut. Dia kembali menegaskan Kemendagri mematuhi aturan yang saat ini masih berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakannya saat ini masih moratorium jadi kita tunggu saja kebijakannya. Hingga saat ini yang kita patuhi adalah masih moratorium," tuturnya.
Dia mengaku Kemendagri sudah menerima banyak usulan pembentukan DOB dari berbagai daerah di Indonesia. Namun hal itu masih sebatas usulan dan belum bisa diproses lebih lanjut.
"Yang sudah masuk itu cukup banyak. Ada 370-an daerah. Tetapi itukan ya semacam usulan," imbuh Cheka.
Diketahui, wacana pemekaran Luwu Raya sempat memicu aksi demonstrasi. Pengamat politik asal Universitas Hsanuddin (Unhas) Prof Armin Arsyad kebijakan pemekaran merupakan ranah pemerintah pusat.
Prof Armin menjelaskan, secara administratif Pemprov Sulsel sebenarnya telah menuntaskan prasyarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Luwu Tengah sejak tahun 2012. Setelah tahapan tersebut diselesaikan di tingkat provinsi, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Pemprov Sulsel sudah menyelesaikan seluruh prasyarat administrasi pembentukan DOB Luwu Tengah sejak 2012. Artinya, secara dokumen dan prosedur di tingkat provinsi, itu sudah tuntas. Setelah itu, kewenangannya ada di pemerintah pusat dan DPR RI," ujar Prof Armin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (13/2).
Dia menilai aspirasi masyarakat Luwu Raya tetap sah secara demokratis dan perlu dihargai. Namun, prosesnya harus mengikuti mekanisme konstitusional dan mempertimbangkan kesiapan fiskal serta stabilitas kebijakan nasional.
Dengan demikian, sikap Pemprov Sulsel dinilai bukan bentuk penolakan terhadap aspirasi pemekaran. Dia menilai sikap Pemprov justru cerminan kehati-hatian dalam mengikuti aturan dan realitas kebijakan nasional yang berlaku saat ini.
"Secara politik, aspirasi itu wajar dan dijamin dalam sistem demokrasi. Tetapi secara kebijakan, keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, prioritas pembangunan nasional, dan keadilan bagi seluruh daerah," jelasnya.
(sar/ata)











































