Demo menolak hasil pemilihan rektor (pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berujung ricuh. Rektor UHO Kendari Prof Muhammad Zamrun Firihu nyaris baku hantam dengan pendemo yang merupakan dosen di kampus itu.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (10/7/2025), kericuhan terjadi saat salah satu dosen yang ikut aksi hendak memajukan memajukan mobil sound system ke depan gedung Rektorat UHO Kendari. Tindakan itu langsung dihalangi oleh Rektor Zamrun hingga nyaris terjadi adu jotos.
"Jangan mi, jangan mi," bentak Zamrun dengan nada tinggi. Zamrun tampak mendorong hingga membuat dosen dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Kendari tersebut menunjuk ke arah Zamrun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasana pun memanas hingga sekuriti kampus sempat melerai keduanya. Aksi demonstrasi diwarnai aksi pembakaran ban.
![]() |
Aksi demonstrasi tergabung dari dosen dan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UHO. Massa juga sempat saling tarik dan dorong beberapa orang dari pihak Rektorat.
Aksi dorong terjadi tak terelakkan. Sejumlah sekuriti mencoba meredam suasana, namun ketegangan terus berlangsung. Seorang sekuriti wanita terjatuh di dekat ban yang dibakar massa.
Koordinator Aksi Muhammad Ferli Nur mengungkapkan aksi ini juga sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) yang memperpanjang masa jabatan Prof Zamrun. Dia menilai perpanjangan masa jabatan itu bentuk pelanggaran.
"Perpanjangan masa jabatan tersebut sarat pelanggaran etik dan moral. Perpanjangan ini hanya akan melegitimasi pelanggaran dan menciptakan ruang impunitas di birokrasi kampus," kata Ferli kepada wartawan.
Ferli turut menuding Prof Zamrun sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran dalam proses Pilrek UHO Kendari periode 2025-2029. Menurut dia, terjadi maladministrasi dalam proses penjaringan rektor.
"Dalam proses penjaringan rektor yang bertentangan dengan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, manipulasi senat, hingga pengesahan statuta kampus secara sepihak," bebernya.
Adapun tuntutan yang disuarakan meliputi pencabutan SK perpanjangan jabatan, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor yang netral, pembentukan tim investigasi independen nasional, serta pelibatan KPK, Kejaksaan, dan Komnas HAM dalam penyelidikan Pilrek UHO. Berikut rinciannya:
- Cabut keputusan perpanjangan masa kabatan Rektor Prof. Muhammad Zamrun Firihu;
- Jabatan transisi tidak boleh diberikan kepada figur yang sedang bermasalah hukum, etik, dan integritas;
- Tunjuk Plt. Rektor yang netral dan bebas dari konflik kepentingan;
- Gantikan segera posisi rektor saat ini dengan tokoh akademik yang memiliki integritas dan tidak terlibat dalam skandal pemilihan;
- Bentuk tim investigasi independen nasional;
- Libatkan KPK, Kejaksaan, dan Komnas HAM untuk menyelidiki seluruh pelanggaran yang terjadi selama Pilrek UHO 2025-2029;
- Tangkap dan adili pelaku korupsi, rekayasa pilrek, dan pemalsuan dokumen;
- Siapapun yang terlibat baik dari internal kampus maupun institusi eksternal harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
(sar/hsr)