BSU 2025 Cair, Buruan Cek Rekening!

BSU 2025 Cair, Buruan Cek Rekening!

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Selasa, 24 Jun 2025 14:44 WIB
Cek Penerima BSU 2025 di JMO
Ilustrasi (Foto: Rio Roma Dhoni)
Makassar -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah disalurkan ke rekening sejumlah penerima. BSU senilai Rp 600.000 tersebut dicairkan secara bertahap.

Melansir dari detikFinance, per hari ini (24/6/2025) BSU sudah tersalurkan kepada 2,45 juta pekerja/buruh dari target sebanyak 3.697.836 penerima di tahap pertama. Sementara itu, sisanya sebanyak 1,24 juta penerima masih dalam tahap proses penyaluran.

"Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025 dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Yassierli menyebut penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN). Khusus penerima yang berdomisili di Aceh, pencairannya dilakukan melalui PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Sementara itu, bagi calon penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, diantisipasi akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

ADVERTISEMENT

"Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara dan BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia," imbuhnya.

Sebagai informasi, BSU diberikan senilai Rp 300.000 untuk periode Juni-Juli. Bantuan ini dibagikan sekaligus atau satu kali sehingga total yang diterima pekerja Rp 600.000.

Penerima BSU sendiri ditargetkan mencapai 17 juta pekerja/buruh. Untuk penyaluran tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi sampai validasi.

"Kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan. Kemudian tentu administrasi keuangan karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," ucap Yassierli.

Untuk mengetahui apakah detikers termasuk penerima BSU 2025, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau website BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini langkah-langkahnya masing-masing:

Cara Cek BSU 2025 di Aplikasi JMO

  • Masuk ke aplikasi JMO yang sudah terunduh di perangkat
  • Gulir halaman utama ke bawah di bagian "Informasi"
  • Klik menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU di sini"
  • Isi data yang diminta laman seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Setelahnya, pilih "Lanjutkan"
  • Laman kemudian akan menampilkan informasi status penerima sesuai kriteria

Cara Cek Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Gulir laman ke bawah sampai mendapatkan menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Isi form yang tersedia dengan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email yang aktif
  • Tekan tombol "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses
  • Sistem akan memberikan notifikasi bahwa datamu sedang dalam proses verifikasi
  • Masukkan nomor rekening dari salah satu bank Himbara (Bank milik pemerintah)
  • Selanjutnya, tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar

Kriteria Penerima BSU

Terdapat kriteria tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU. Masih dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriterianya:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ciri-ciri BSU Sudah Cair

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, BSU ini dicairkan secara bertahap. Bagi penerima yang belum menerimanya, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan untuk mengetahui apakah BSU sudah cair atau belum.

1. Cek di Situs Resmi BSU

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah BSU 2025 sudah cair atau belum adalah melalui situs resmi BSU. Jika status penerima pada laman tersebut masih menampilkan 'verifikasi', artinya pengecekan data sedang berlangsung.

Ketika BSU telah ditransfer ke rekening penerima, maka status akan berubah menjadi 'tersalurkan'. Oleh karena itu, calon penerima sebaiknya terus memantau status bantuan melalui laman resmi Kemnaker untuk mendapatkan informasi terkini terkait pencairan BSU.

2. Cek Notifikasi dari Bank Himbara Secara Berkala

Selain memantau status pencairan di laman resmi BSU, calon penerima juga bisa mengetahuinya dengan mengecek secara berkala notifikasi dari bank Himbara (Bank milik pemerintah) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Pastikan detikers mengaktifkan notifikasi aplikasi bank yang telah didaftarkan sebelumnya.

3. Menanyakan Informasi Melalui HRD Masing-masing

Beberapa tempat kerja biasanya turut membantu proses pengajuan BSU karyawan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, detikers juga bisa menanyakan kepada HRD masing-masing terkait status pencairannya.

4. Memantau Informasi Resmi Melalui Laman Resmi atau Media Sosial Kemnaker

Selain tiga cara di atas, calon penerima sebaiknya juga memantau secara berkala informasi melalui laman resmi atau media sosial Kemnaker untuk mengetahui informasi terkini seputar pencairan BSU.

Nah, demikianlah informasi mengenai pencairan BSU 2025. Semoga membantu, detikers!




(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads