Eks Sekda Sulsel Abdul Hayat Tuntut Gaji Rp 8 Miliar, Pemprov Beri Penjelasan

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 17 Jun 2025 19:26 WIB
Foto: Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani dalam RDP bersama Komisi A DPRD Sulsel. (dok. Istimewa)
Makassar -

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani menuntut pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 8 miliar yang diklaim seharusnya diterima sejak memenangkan gugatan terkait kasus pencopotan dari jabatannya di Mahkamah Agung (MA). Namun Pemprov Sulsel menilai tuntutan Abdul Hayat tidak bisa dipenuhi karena tidak sesuai aturan.

Diketahui, Abdul Hayat Gani mengadukan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sulsel pada Senin (16/6/2025). Total gaji dan tunjangan yang dituntut Abdul Hayat merupakan hak kepegawaiannya sejak dinonaktifkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada akhir 2022 lalu.

"Saya memberikan fakta hukum, produk hukum bahwa saya sekarang dalam posisi inkrah berkekuatan hukum tetap. Saya memenangkan, mengalahkan Bapak Presiden waktu itu. Risikonya, konsekuensinya dari itu adalah bayarkan hak kepegawaian saya yang melekat sejak 2022," ujar Hayat.


Abdul Hayat mengaku memperjuangkan hak-hak kepegawaiannya berupa gaji pokok dan tunjangan lainnya yang belum dibayarkan sejak Desember 2022 hingga Januari 2025. Adapun nilainya sebesar Rp 8.038.270.000 sesuai putusan MA.

"Inilah yang saya inikan (RDP) dengan komisi A, saya tidak mau ke depan melemahkan hukum. Inkrah berkekuatan hukum tetap adalah keputusan hukum yang tertinggi," katanya.

Persoalan ini bermula sejak Abdul Hayat diberhentikan sebagai Sekda Sulsel berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor: 142/TPA Tahun 2022 pada 30 November 2022. Abdul Hayat kemudian melawan keputusan Presiden dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta lantas memenangkan Abdul Hayat. Majelis hakim menyatakan Kepres yang memberhentikan Abdul Hayat dibatalkan sehingga secara otomatis Abdul Hayat harus dikembalikan menjadi Sekda Sulsel.

Presiden sempat mengajukan banding ke PTTUN Jakarta atas putusan PTUN Jakarta, namun ditolak. Dua kali kalah gugatan, Presiden kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) namun lagi-lagi ditolak MA. Putusan MA ini memperkuat putusan PTUN Jakarta.

Belakangan, Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo nomor : HK.06.02/01/2025 ditujukan ke Mendagri meminta agar Abdul Hayat Gani dikembalikan ke jabatannya semula sebagai Sekda Sulsel. Selain itu hak-hak pegawainya berupa gaji dan tunjangan dikembalikan senilai lebih dari Rp 8 miliar.

"Katanya legal standy-nya enggak jelas, bagaimana suatu keputusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap, apakah bukan itu legal standing yang yang harus diterapkan ke bawah," ucap Hayat.

Hayat Gani menuturkan, RDP ini sekaligus meminta kepada Komisi A DPRD Sulsel untuk menjadi fasilitator mediasi. Apalagi dirinya sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Teman-teman yang di fakultas hukum mengatakan inkrah berkekuatan hukum tetap itu sudah keputusan yang tertinggi. Nah kenapa mau minta lagi pendapat, (sementara) itu dasarnya. Siapa mau tangkap ko (Pemprov) kalau misalnya kau bayar saya dan sudah ada legal standing-nya seperti itu," tuturnya.

Hayat menilai, Pemprov Sulsel memang tidak niat untuk menyelesaikan hak-haknya. Ia juga menyinggung soal dirinya yang tidak masuk kantor selama gugatan yang jadi dalih Pemprov Sulsel mengulur waktu untuk membayar.

"Mana ada putusan sementara menggugat orang, masuk kantor. Nah ditunggu dulu itu putusan baru, kalah saya atau menang saya. Itu kalau kalah saya, saya mengembalikan loh. Tapi karena kebetulan menang. Iya konsekuensi menang itu ya hak-hak saya. Itu hak-hak yang melekat, belum materi dan immateri," bebernya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo mengaku akan berkonsultasi ke BKN dan Kemendagri yang meminta menyelesaikan seluruh hak-hak kepegawaian Abdul Hayat. Apalagi BKD Sulsel menilai bahwa seluruh hak-haknya sudah diselesaikan berdasarkan SK yang bersangkutan.

"Makanya kami Komisi A akan melakukan konsultasi ke BKN yang juga Pj Gubernur saat itu, Prof Zudan. Kami akan konsultasi karena di sini serba kehati-hatian dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya.

Simak pembelaan Pemprov Sulsel di halaman berikutnya...



Simak Video "Video Kapan Puncak Musim Hujan di Indonesia? Ini Kata BMKG"


(sar/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork