Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait gugatan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Abdul Hayat Gani. Zudan menegaskan potensi Abdul Hayat Gani menjabat kembali sebagai Sekda Sulsel pascaputusan MA itu tergantung dari keputusan Presiden.
Zudan menegaskan persoalan ini bukan ranah Pemprov Sulsel. Apalagi kasus perkara gugatan terkait kepegawaian tersebut melibatkan Abdul Hayat Gani dan Presiden Jokowi.
"Kewenangan Bapak Presiden," singkat Zudan Arif kepada detikSulsel, Jumat (26/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, BKN juga pernah menyurati Zudan Arif Fakrulloh perihal tanggapan status kepegawaian Abdul Hayat Gani. Hal itu tertuang dalam surat bernomor: 4160/B-MP.02.01/SD/D.III/2024 yang diteken Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto di Jakarta, 20 Juni 2024.
Dalam suratnya, BKN menegaskan Abdul Hayat yang masih ASN aktif karena belum berusia 60 tahun. Kondisi itu memungkinkan Abdul Hayat dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Menanggapi hal itu, Zudan menegaskan akan menindaklanjuti surat BKN tersebut. "Kita tindak lanjuti," ungkap Zudan saat dikonfirmasi, Minggu (23/6).
Sebelumnya diberitakan, Abdul Hayat Gani menang melawan Jokowi dalam gugatan kepegawaian di tingkat kasasi. Hal ini setelah majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan Jokowi dalam sidang pada Senin (22/7).
"Tolak kasasi," demikian amar putusan majelis hakim perkara yang dikutip dari website kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/7).
Pengacara Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir berharap kliennya kembali menjabat Sekda Sulsel usai MA menolak kasasi Jokowi. Syaiful menyebut Jokowi harus membatalkan keputusannya yang mencopot Abdul Hayat Gani dari jabatan pimpinan madya.
"Yang mana Presiden harus menjalankan isi putusan dengan membatalkan pemberhentian Pak Sekprov dan juga segera mengembalikan jabatan Pak Dr Abdul Hayat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel sesuai dengan isi putusan," tegas Syaiful.
Menurut Syaiful, eksekusi harus dilakukan meski pihak Jokowi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA tersebut. Dia berharap putusan itu bisa segera dilaksanakan.
"PK tidak menghalangi eksekusi," imbuhnya.
(sar/asm)