Bulan Juni 2025 membawa kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Sebab, pada pertengahan tahun ini pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar.
Pengumuman mengenai diskon listrik disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menjelaskan bahwa skema diskon kali ini akan berlaku pada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
"Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA," terang Airlangga yang dikutip dari detikFinance, Kamis (29/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diskon tarif listrik sebesar 50% akan berlaku mulai 5 Juni hingga Juli 2025 mendatang. Program ini merupakan langkah pemerintah untuk membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga.
Nah, bagi detikers yang ingin mendapatkan diskon listrik 50% Juni 2025 ini, berikut detikSulsel menyajikan syarat dan skema untuk mendapatkan promo tersebut. Yuk, simak!
Syarat Diskon Tarif 50 Persen Bulan Juni-Juli 2025
Diskon tarif listrik 50% ini mengikuti skema yang sebelumnya telah diterapkan pada Januari dan Februari 2025. Meski syaratnya secara umum masih serupa, namun terdapat sedikit perubahan terkait batasan daya listrik pelanggan yang berhak menerima diskon.
Agar lebih jelas, berikut syarat dan ketentuan diskon tarif 50% bulan Juni-Juli 2025 yang dilansir dari detikFinance:
- Potongan berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA;
- Berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar;
- Diskon pada pelanggan prabayar otomatis menyesuaikan potongannya pada pembelian pulsa;
- Tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar otomatis disesuaikan untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Skema Potongan Diskon Tarif Listrik 50% Bulan Juni-Juli
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, diskon tarif listrik 50% ini sama seperti yang ditetapkan pada Januari dan Februari 2025. Berdasarkan periode tersebut, berikut skema potongan diskon tarif listrik 50% sebagaimana yang dikutip dari Instagram @pln_id:
Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Pascabayar
Bagi pelanggan pascabayar, pemakaian bulan Juni akan dibayarkan pada rekening Juli 2025. Demikian juga pemakaian untuk bulan Juli, maka dibayar di bulan selanjutnya, yakni Agustus 2025.
Jumlah tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50%. Sebagai contoh, jika tagihan listrik pascabayar untuk bulan Juni sebesar Rp 100.000 maka pelanggan cukup membayar Rp 50.000.
Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Prabayar
Diskon listrik 50% akan diberikan secara langsung saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025. Dengan begitu masyarakat hanya perlu untuk membayar setengah harga dari jumlah token listrik yang dibeli.
Cara Beli Token Listrik di Aplikasi PLN Mobile
Bagi pelanggan prabayar, diskon listrik 50% bisa diberikan secara langsung ketika melakukan pembelian di PLN Mobile. Caranya cukup mudah, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka aplikasi PLN Mobile;
- Pilih menu "Kelistrikan";
- Setelah itu, klik "Token dan Pembayaran";
- Masukkan nomor ID Pelanggan atau Nomor Meter;
- Kemudian klik "Beli Token";
- Selanjutnya, pilih nominal token yang hendak dibeli dan tekan "beli";
- Klik "Lanjutkan Pembayaran";
- Pilih metode pembayaran yang hendak digunakan lalu selesaikan proses pembayaran;
- Jika telah dibayar, besaran bayaran listrik akan otomatis terpotong 50 persen;
- Apabila telah selesai, klik "Lihat transaksi saya".
Daftar Tarif Listrik Bulan April-Juni 2025
Berdasarkan Surat Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik April-Juni 2025 oleh PLN, berikut ini daftar tarif listrik PLN terbaru yang akan berlaku mulai April hingga Juni 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352,00 per kWh;
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh;
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh;
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh;
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh;
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp Rp 1.444,70 per kWh;
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh;
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh;
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh;
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh;
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh;
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh;
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Nah, itulah informasi seputar diskon tarif listrik sebesar 50% yang akan berlaku mulai 5 Juni-Juli 2025 mendatang. Semoga bermanfaat, detikers!
(urw/urw)