Layanan Dukcapil Makassar, Berikut Cara Mengurus Berkas Jalur Online-Offline

Layanan Dukcapil Makassar, Berikut Cara Mengurus Berkas Jalur Online-Offline

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Jumat, 13 Mei 2022 06:00 WIB
Petugas kelurahan melayani warga yang mengurus surat kependudukan dan berbagai layanan umum di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kelurahan Kebon Sirih,  Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).
Ilustrasi layanan kependudukan di Dukcapil Makassar. Foto: Ari Saputra
Makassar -

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Makassar membuka layanan offline maupun online bagi masyarakat Makassar. Pelayanan ini baik untuk pengurusan data kependudukan, catatan sipil maupun pengaduan.

Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muh Hatim mengungkapkan, untuk pelayanan Offline masyarakat cukup mendatangi kantor camat setempat. Hal ini karena pihaknya telah membuka pelayanan di 15 kecamatan di Kota Makassar.

"Untuk offline kita sudah terbuka di 15 kecamatan, boleh langsung ke kecamatan kalau itu ada terkait perubahan atau perekaman data baru," ungkapnya kepada detikSulsel pada Kamis (12/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unit pelayanan di kantor kecamatan tersebut meliputi semua urusan data kependudukan maupun catatan sipil. Namun, untuk melakukan perekaman baru tetap harus mengunjungi Kantor Dinas Dukcapil Makassar di Jl. Teduh Bersinar, Rappocini. Pasalnya, perekaman baru membutuhkan foto langsung, pengambilan sidik jari dan perekaman mata.

Meski begitu, Hatim mengimbau masyarakat untuk melakukan pengurusan Dukcapil Makassar secara online. Hal ini untuk menghindari praktik mengurus lewat calo.

ADVERTISEMENT

"Kami saat ini lebih menekankan ke pelayanan online dibanding offline. Kecuali perekaman baru. Yang lain kami sarankan online, ini untuk menekan praktik pencaloan," jelasnya.

Mekanisme Pelayanan Offline Dukcapil Makassar

Pelayanan Dukcapil Makassar secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor kecamatan setempat. Namun, masyarakat yang belum melakukan perekaman data tetap harus mengunjungi kantor Dinas Dukcapil Makassar dengan membawa berkas persyaratan pengurusan KTP elektronik.

Sementara, masyarakat yang telah melakukan perekaman cukup membawa berkas dan memberikannya pada petugas loket pelayanan Dukcapil Makassar di kantor kecamatan. Berikut berkas yang harus dipenuhi di setiap pelayanan:

1. Pembuatan KTP Elektronik Dukcapil Makassar (Sudah perekaman)

- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku nikah bagi yang belum berusia 17 tahun
- Fotocopy Ijazah jika diperlukan
- KTP Elektronik Selesai dalam 14 hari tanpa kendala teknis

2. Pembuatan Kartu Keluarga Dukcapil Makassar

- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat pengantar dari Lurah
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy akta nikah
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- Kartu Keluarga selesai dalam 5 hari tanpa kendala teknis

3. Pembuatan Akta Kelahiran Dukcapil Makassar

- Asli surat keterangan lahir/SPTJM kebenaran data kelahiran
- Fotocopy Surat nikah/akta perkawinan/SPTJM kebenaran data suami istri
- Fotocopy KTP Elektronik
- Fotocopy Kartu Keluarga
- FotoCopy Ijazah jika diperlukan
- Akta kelahiran selesai 3 hari tanpa kendala teknis.

4. Pembuatan Kematian Dukcapil Makassar

- Asli surat keterangan kematian dari rumah sakit/ asli surat keterangan kematian dari kelurahan
- Fotocopy KTP Elektronik pelapor
- Fotocopy KTP Elektronik yang meninggal
- Fotocopy Kartu Keluarga yang meninggal

5. Pembuatan Akta Perkawinan Dukcapil Makassar

- Surat keterangan telah telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy KTP Elektronik
- Pasfoto suami istri

Mekanisme Pelayanan Online Dukcapil Makassar

Pelayanan online dapat dilakukan melalui website resmi Dinas Dukcapil Makassar. Masyarakat yang melakukan pengajuan pelayanan cukup mengikuti petunjuk yang ada di website. jam operasional input data dapat dilakukan setiap hari pukul 08:00 Wita hingga 14.00 Wita.

Berikut tata cara melakukan pengajuan layanan kependudukan dan catatan sipil Dukcapil Makassar secara online:

- Kunjungi laman resmi Dinas Dukcapil Makassar di dukcapil.makassar.go.id
- Pilih layanan, kemudian klik "Layanan Online"
- Kemudian klik menu yang terdapat di atas ucapan selamat datang.
- Pilih jenis layanan
- Kemudian isi data diri
- Unggah berkas yang dibutuhkan dalam bentuk file gambar JPEG, JPG, PNG, BMP. Ukuran file maksimal 2MB.
- Setelah selesai klik kirim
- Selalu pantau progress layanan pada menu "Lihat Progress Layanan" pada bagian menu.

Mekanisme Pengaduan Dukcapil Makassar

Pengaduan terkait masalah data kependudukan dan catatan sipil Dinas Dukcapil Makassar dapat dilaporkan melalui hotline Whatsapp (WA) yang tersedia. Dinas Dukcapil Makassar menyediakan tiga hotline pengaduan. Masyarakat dapat menyampaikan masalahnya melalui chat pada nomor WA yang tersedia.

"Kita siapkan tiga nomor hotline, ada membidangi masalah kependudukan, capil, dan soal data kependudukan. Masing-masing punya hotline karena harus dijelaskan secara teknis kepada masyarakat yang mengadu," jelas Hatim.

Berikut nomor Hotline pengaduan Dinas Dukcapil Makassar:

1. Bidang pelayanan kependudukan dapat menghubungi nomor WA 081287271887. Bidang ini meliputi permasalahan terkait KTP, surat pindah, kartu keluarga, dan surat kependudukan lainnya.

2. Bidang pelayanan catatan sipil dapat menghubungi nomor WA 081245928751. Bidang ini meliputi permasalahan akta kelahiran, kematian dan perkawinan.

3. Bidang perubahan kutipan II dan aktivasi data dapat menghubungi nomor WA 081247857878. Bidang ini meliputi masalah perbedaan data penduduk yang perlu disesuaikan, seperti alamat, tempat lahir, dan sebagainya.




(nvl/nvl)

Hide Ads