Turun Tangan Bupati Soppeng Usut Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat ASN Rp 2 Juta

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 08 Mei 2025 07:00 WIB
Foto: Ilustrasi pungutan liar. (Edi Wahyono)
Soppeng -

Bupati Soppeng Suwardi Haseng akan turun langsung mengusut dugaan pungutan liar (pungli) modus pengurusan kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sejumlah ASN mengaku dimintai uang Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

Dugaan pungli modus kenaikan pangkat tersebut dialami sejumlah ASN lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Soppeng. Pengurusan kenaikan pangkat yang diajukan ASN akan dipersulit jika tidak membayar uang yang diminta oleh oknum di Dinkes Soppeng.

"Saya akan selidiki langsung ini untuk mengecek kebenarannya. Kalau perlu saya akan libatkan Inspektorat," ujar Suwardi kepada detikSulsel, Selasa (6/5/2025).


Suwardi menegaskan tidak boleh ada jual beli jabatan. Dia akan menindak tegas oknum yang melakukan pungli modus kenaikan pangkat jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Seluruh proses kenaikan pangkat dan pengisian jabatan struktural hanya akan dilakukan berdasarkan kompetensi dan tidak ada pungutan liar (pungli)," tegasnya.

Dia juga meminta ASN yang menjadi korban untuk melaporkan langsung peristiwa itu. Suwardi tidak ingin integritas Pemkab Soppeng karena ulah sejumlah oknum.

"Semua ASN harus bekerja dengan baik, tidak ada neko-neko. Komitmen saya untuk menjaga integritas birokrasi di Kabupaten Soppeng berjalan sesuai koridornya," tegas Suwardi.

Plt Kepala Dinkes Soppeng Evinuddin mengaku belum mendapat laporan terkait adanya dugaan pungli modus pengurusan kenaikan pangkat. Dia mengaku akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

"Saya belum mengetahui itu (membayar untuk kenaikan pangkat). Nanti saya telusuri itu," singkat Evinuddin.

Berkas Sulit Diproses Tanpa Uang

Salah seorang pegawai berinisial IT mengaku dimintai uang Rp 2 juta untuk mengurus kenaikan pangkat dan pencantuman gelar. ASN yang berdinas di puskesmas Soppeng ini sudah mengajukan kenaikan pangkat sejak 2024.

"Saya mengajukan pencantuman gelar di Dinas Kesehatan Soppeng pada Maret 2024. Saya diminta ki uang Rp 2 juta karena tidak ada izin belajar," ucap IT kepada detikSulsel.

Dia menjelaskan, pencantuman gelar harus memiliki izin belajar yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soppeng. Pencantuman gelar salah satu syarat untuk bisa kenaikan pangkat.

IT mengaku membayar Rp 2 juta untuk biaya kenaikan pangkat yang diserahkan kepada salah satu pegawai Dinkes Soppeng berinisial Rasida. Dia terpaksa membayar karena dokumennya tidak kunjung diproses.

"Jadi itu hari saya langsung bayar cash Rp 2 juta diserahkan ke Ibu RSD di kantornya di ruang kepegawaian Dinas Kesehatan," ungkapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Momen Om Mobi Kena Pungli Parkir saat Review Mobil di Palembang"


(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork