Bupati Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) Suwardi Haseng meminta pegawai rumah sakit dan puskesmas lembur melayani PPPK Paruh Waktu yang mengurus surat berbadan sehat. Dia juga meminta Polres Soppeng mempermudah pengurusan SKCK bagi PPPK.
"Saya minta semua layanan kesehatan untuk lembur melayani PPPK. Saya sudah sampaikan ke Kadis Kesehatan juga," ujar Suwardi dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Suwardi mengatakan, BKN telah memberikan tenggat waktu pemasukan berkas bagi PPPK Paruh Waktu paling lambat 15 September 2025. Sementara PPPK yang dinyatakan lulus sebanyak 3.567 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pendaftaran ulang 3.567 PPPK dia akan mengurus surat keterangan berbadan sehat, termasuk SKCK, dan waktunya sangat mepet. Saya juga akan meminta kepada pihak Polres Soppeng untuk memberikan kemudahan dalam memberikan layanan pengurusan SKCK para PPPK," katanya.
Suwardi pun meminta PPPK Paruh Waktu di Soppeng untuk tenang dan tidak terprovokasi dengan isu pembatalan kelulusan mereka. Pemkab Soppeng akan berusaha untuk memperlancar semuanya.
"Jangan terprovokasi terhadap isu di luar, memang ini adalah syarat yang diinginkan negara lewat BKN termasuk tenggat waktunya. Jadi, kita harus patuh dan ikuti. Saya akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk memperlancar semuanya," bebernya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Soppeng Muhammad Evinuddin telah menginstruksikan seluruh puskesmas untuk menambah jam kerja melayani pengurusan surat berbadan sehat PPPK Paruh Waktu itu. Termasuk hari libur tetap harus buka.
"Kami sudah instruksikan untuk lembur. Saya juga telah menginstruksikan seluruh puskesmas untuk buka di hari libur," pungkasnya.
(hsr/sar)