Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa mengharamkan kegiatan praktik penipuan online berkedok sosial bisnis alias 'sobis'. Fatwa ini keluar usai heboh kasus TNI menangkap 40 terduga passobis atau pelaku penipuan online di Kabupaten Sidrap yang dianggap tidak kunjung selesai secara hukum.
MUI Sulsel menetapkan kebijakan itu lewat fatwa bernomor: 006 Tahun 2025 tentang Hukum Sobis yang terbit pada 4 Mei 2025. Fatwa itu diteken Ketua MUI Sulsel Prof KH Rusydi Khalid dan Sekretaris Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid.
"Fatwa itu berawal atau berangkat dari keresahan masyarakat terutama korban yang sudah sangat masif beritanya dan sudah menjadi rahasia umum. Hanya saja hampir tidak ada penyelesaian dalam hukum," ujar Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry kepada detikSulsel, Rabu (7/5/2025).
Muammar menyinggung soal kasus Kodam XIV/Hasanuddin yang sempat menangkap 40 terduga passobis alias pelaku penipuan online. Namun belakangan 37 orang di antaranya dilepaskan Polda Sulsel dengan dalih tidak ada laporan korban secara resmi.
"Kemarin misalnya pihak TNI secara kelembagaan menangkap puluhan orang yang diduga, tapi sayangnya tidak ada penyelesaiannya secara hukum dengan alasan tidak ada korbannya mengaku. Padahal sudah banyak korban yang menyampaikan itu dan bahkan sudah melapor ke polisi. Itu yang pertama," katanya.
Muammar menjelaskan, fatwa dikeluarkan usai kegiatan ini mulai dinormalisasi di lingkungan masyarakat tertentu. Bahkan sudah dianggap sebagai profesi yang membanggakan.
"Ada indikasi kuat, berdasarkan informasi yang akurat bahwa di daerah tertentu kegiatan sobis itu dianggap sebagai kebanggaan dan kalau itu terjadi di masyarakat, dianggap kebaikan dan kebanggaan, itu bisa merusak tatanan nilai-nilai yang kita bangun di Indonesia ini, terutama kita Bugis Makassar," jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MUI Sulsel menganggap perlu menyampaikan fatwa tentang hukum sobis itu. MUI menyimpulkan kegiatan itu mengarah pada penipuan dan pencurian.
"Tentu MUI berkewajiban menyampaikan duduk perkara bagaimana sebenarnya kegiatan sobis itu yang indikasinya mengarah kepada penipuan dan pencurian," katanya.
Muammar menyebut pelaku tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga menginjak-injak ajaran Al-Qur'an jika mereka seorang muslim. Pasalnya, sebuah fatwa mengambil rujukan dalam Al-Qur'an.
"Jadi kalau ini tetap dilanggar berarti menginjak-injak Al-Qur'an, kalau pelakunya muslim berarti menginjak Al-Qur'annya sendiri. Tentang bagaimana efeknya, tentu kita serahkan ke pemerintah dan penegak hukum," jelasnya.
Diketahui dalam fatwanya, MUI menyatakan kegiatan Sobis termasuk dalam kategori penipuan (gharar dan tadlis) yang dilarang dalam syariat Islam. Harta yang diperoleh dari aktivitas tersebut juga dikategorikan haram, dan penggunaannya tidak diperbolehkan.
"Passobis (pelaku) menggunakan manipulasi psikologis dan berbagai taktik untuk menipu korban, seperti menciptakan situasi panik atau menawarkan keuntungan besar secara cepat," tulis MUI dalam fatwanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Warga Korsel yang Ditahan di Kamboja Dipulangkan dengan Tangan Diborgol"
(sar/ata)