Koperasi Merah Putih: Pengertian, Manfaat, hingga Cara Daftarnya

Koperasi Merah Putih: Pengertian, Manfaat, hingga Cara Daftarnya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Sabtu, 03 Mei 2025 20:45 WIB
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
Foto: Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Fatmawati Hamzading/detikSulsel)
Makassar -

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Nah, dalam artikel ini detikSulsel mengulas program Koperasi Merah Putih selengkapnya, mulai pengertian, manfaat, hingga cara daftarnya. Yuk simak selengkapnya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Melansir laman resminya, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.

Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan program ini akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

ADVERTISEMENT

Program ini awalnya diumumkan oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan.

Lembaga ini memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Adapun modal untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Manfaat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki banyak manfaat, di antaranya dapat menciptakan lapangan kerja, menekan tingkat kemiskinan yang esktrem, hingga menekan inflasi.

Berikut rincian manfaat dari pembentukan Koperasi Merah Putih:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  • Menciptakan lapangan kerja
  • Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
  • Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
  • Menekan harga di tingkat konsumen
  • Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
  • Menekan pergerakan tengkulak
  • Memperpendek rantai pasok
  • Meningkatkan inklusi keuangan
  • Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
  • Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
  • Menekan inflasi

Ketentuan Penamaan Koperasi Desa Merah Putih

Pada pendaftaran, peserta diwajibkan mengisi nama koperasi. Penting untuk memastikan bahwa nama yang digunakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk itu, berikut ketentuan penamaan Koperasi Merah Putih sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kemenkop:

  1. Nama harus diawali dengan kata "Koperasi";
  2. Kemudian diikuti dengan frasa "Desa Merah Putih" dan/atau "Kelurahan Merah Putih";
  3. Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat;
  4. Jika terdapat kesamaan nama desa/kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota;
  5. Bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, wajib mencantumkan kata "Syariah" dalam penamaan Koperasi.

Agar lebih jelasnya, berikut contoh nama Koperasi Merah Putih yang benar:

  • Koperasi Desa Merah Putih Matuju
  • Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang
  • Koperasi Desa Merah Putih Matuju Kecamatan Awangpone
  • Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya
  • Koperasi Syariah Kelurahan Merah Putih Paccerakkang

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Pendaftaran Koperasi Merah Putih bisa langsung dilakukan pada laman website resminya. Namun, perlu diketahui bahwa tata caranya berbeda untuk model pembentukan koperasi baru, pengembangan, dan revitalisasi.

Adapun tata cara daftar pada masing-masing model pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:

1. Cara Daftar untuk Pembentukan Koperasi Baru

Pendaftaran ini ditujukan bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi. Setelah masyarakat dan perangkat desa sepakat mendirikan koperasi melalui musyawarah, selanjutnya mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke laman https://merahputih.kop.id/
  2. Klik "Daftar Sekarang"
  3. Pilih skema koperasi "Membangun Koperasi Baru"
  4. Lalu tekan "Berikutnya" pada bagian kanan bawah halaman
  5. Isi data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
  6. Kemudian unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
  7. Masukkan informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
  8. Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
  9. Centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"

2. Cara Daftar untuk Mengembangkan Koperasi

Jika desa/kelurahan telah memiliki koperasi, maka bisa didaftarkan untuk dikembangkan oleh pemerintah. Pengembangan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis program Kopdes, serta pengajuan perubahan melalui notaris.

Berikut tata cara daftarnya:

  • Masuk ke laman https://merahputih.kop.id//
  • Pilih "Daftar Sekarang"
  • Kemudian pilih skema koperasi "Mengembangkan yang Sudah Ada"
  • Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
  • Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
  • Selanjutnya, isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
  • Isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
  • Terakhir, centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"

3. Cara Daftar untuk Revitalisasi Koperasi

Revitalisasi merupakan proses mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif. Caranya yakni dengan memberi pendampingan, identifikasi potensi, dan penyelenggaraan rapat anggota untuk mengembalikan statusnya.

Untuk itu, berikut cara daftarnya:

  • Kunjungi laman resmi Koperasi Merah Putih atau klik https://merahputih.kop.id/
  • Pilih "Daftar Sekarang", kemudian klik skema koperasi "Revitalisasi Koperasi"
  • Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
  • Pilih metode revitalisasi antara "Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif Menjadi Aktif" atau "Penggabungan Koperasi"
  • Selanjutnya, unggah dokumen identifikasi potensi, dokumen pendamping oleh dinas, berita acara desa khusus, dan berita acara rapat anggota
  • Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
  • Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
  • Centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"

Itulah ulasan lengkap mengenai Koperasi Merah Putih. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads