Apa Itu Koperasi? Ini Pengertian, Jenis, Fungsi dan Tujuannya

Apa Itu Koperasi? Ini Pengertian, Jenis, Fungsi dan Tujuannya

Niken Dwi Sitoningrum - detikSulsel
Selasa, 11 Jul 2023 22:00 WIB
Lambang koperasi Indonesia.
Foto: dok. Dewan Koperasi Indonesia
Makassar -

Koperasi adalah unit usaha yang banyak dikelola oleh masyarakat Indonesia. Lantas, apa sebenarnya koperasi itu?

detikers pasti sudah tak asing dengan koperasi yang biasanya ditemui di sekolah, maupun di dalam perusahaan yang dikelola oleh para karyawan. Bentuknya pun bermacam-macam, tetapi yang paling mudah ditemui adalah koperasi simpan pinjam.

Kehadiran koperasi di Indonesia memiliki peranan penting dalam membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para anggota koperasi. Oleh karena itu, pemerintah pun berusaha mendorong masyarakat untuk mengembangkan koperasi sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diwujudkan dengan pembentukan regulasi-regulasi yang mengatur kegiatan koperasi. Mulai dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi serta peraturan turunannya.

Berikut detikSulsel telah menghimpun informasi terkait pengertian, jenis, fungsi dan tujuan koperasi. Simak ya!

ADVERTISEMENT

Pengertian Koperasi

Merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi yang melandaskan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi juga sekaligus disebut sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Dari deskripsi tersebut bisa disimpulkan bahwa koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya. Hal itu bisa dilakukan dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah atau tidak bermaksud mencari untung.

Jenis dan Contoh Koperasi

Ada dua bentuk atau jenis koperasi berdasaran keanggotaannya dalam UU Perkoperasian Pasal 15, yakni:

1. Koperasi Primer

Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.

2. Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, ada beberapa jenis koperasi menurut fungsi dan kesamaan kegiatan maupun kepentingan ekonomi para anggotanya tersebut. Antara lain:

Koperasi Desa

Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun kepentingan yang masih saling berkaitan secara langsung. Biasanya, koperasi desa ini menjalankan aneka usaha.

Salah satu contoh praktiknya, adalah koperasi perangkat desa yang beranggotakan struktur perangkat desa beserta dengan warga-warganya. Biasanya juga menyediakan skema simpan pinjam untuk para anggota.

Koperasi Pertanian

Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, buruh tani atau yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha pertanian. Biasanya, menjalankan usaha-usaha yang ada berkaitan langsung dengan usaha pertanian.

Misalnya, menyediakan modal anggota dalam mengelola lahan pertanian. Baik dalam hal produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.

Koperasi Keluarga Mitra Tani di Desa Jenggawah, Jember, Jawa Timur disebut bisa menjadi contoh sukses dalam pengelolaan produk hasil pertanian. Hal itu ditunjukkan oleh peningkatan nilai tambah jenis tanaman edamame yang berhasil menembus pasar ekspor dan dipercaya turut menyejahterakan petani.

Koperasi Peternakan

Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan.

Koperasi ini biasanya menjalankan usaha-usaha yang berkaitan langsung dengan usaha peternakan. Mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan.

Contoh praktik koperasi ini, adalah Koperasi Peternakan Bandung Selatan (KPBS). Koperasi ini bergerak di bidang pemasaran hasil ternak sapi perah yang berada di Kecamatan Pangalengan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Koperasi Perikanan

Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan. Koperasi ini menjalankan usaha-usaha yang berkaitan langsung dengan usaha perikanan.

Pelayanan yang disediakan berkaitan dengan kegiatan produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan. Contohnya, Koperasi Segare Harapan Jaya di Desa Seruni Mumbul, Lombok Timur. Koperasi ini mengelola usaha jual beli logistik melaut, jual beli hasil laut, bank sampah dan perkreditan.

Koperasi Kerajinan/Industri

Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri.

Koperasi ini menjalankan usaha-usaha yang berkaitan erat dengan usaha kerajinan/industri. Mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri.

Contoh praktiknya, yaitu Koperasi Rengganing Asta Palupi, Jawa Tengah. Koperasi ini menampung hasil pengrajin olahan dari bahan limbah.

Koperasi Simpanan Pinjam

Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam bidang perkreditan. Koperasi ini sangat mudah ditemui di tengah masyarakat Indonesia.

Biasanya, koperasi ini menjalankan usaha khusus dalam bidang perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan dana secara teratur. Selain itu, juga memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa (biaya administrasi maupun bunga dan sebagainya) serendah mungkin.

Contoh praktiknya, bisa ditemui dalam kelompok masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku usaha, seperti koperasi pasar yang beranggotakan para pedagang pasar. Sektor perbankan juga turut hadir membantu mengelola maupun membina masyarakat dalam menyediakan layanan koperasi ini.

Koperasi Konsumsi

Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi. Biasanya, koperasi ini menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya.

Contoh praktiknya di lapangan, ialah koperasi sekolah. Koperasi sekolah biasanya didirikan di lingkungan sekolah dan anggotanya adalah para siswa maupun guru di sekolah tersebut. Kebutuhan yang disediakan juga masih berkaitan dengan kebutuhan sekolah siswa, seperti seragam, alat tulis dan sebagainya.

Fungsi Koperasi

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, fungsi koperasi yaitu:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Secara luas, koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan hal itu, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan dalam praktik pelaksanaannya adalah anggota koperasi itu sendiri. Koperasi diharapkan juga mampu memberikan kontribusi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Nah, itu lah penjelasan tentang koperasi, jenis, fungsi dan tujuannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads