Cara Daftar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Ketentuan, hingga Manfaatnya

Cara Daftar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Ketentuan, hingga Manfaatnya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Selasa, 22 Apr 2025 22:00 WIB
Pendaftaran Koperasi Merah Putih.
Ilustrasi (Foto: Laman Koperasi Merah Putih)
Makassar -

Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan meluncurkan program baru bertajuk Koperasi Merah Putih untuk desa dan kelurahan di Indonesia. Program ini direncanakan launching pada Sabtu, 12 Juli 2024 mendatang.

Sebelum peluncuran resmi, setiap desa dan kelurahan perlu mendaftar terlebih dahulu. Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Lantas, bagaimana cara daftar Koperasi Merah Putih bagi desa dan kelurahan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak penjelasan dan panduan lengkapnya berikut ini!

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Mengutip laman resminya, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih merupakan lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk memperkuat perekonomian lokal. Lembaga ini diwajibkan memiliki unit usaha seperti klinik, apotek, pengadaan sembako, dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Kopdes Merah Putih ini berpotensi memberikan keuntungan besar. Hitungan kasarnya, satu koperasi bisa meraup keuntungan sebesar Rp 1 M per tahun.

"Jika semuanya berjalan optimal, total keuntungan bisa mencapai Rp80 triliun per tahun. Karena koperasi ini berbasis komunitas dan punya captive market, masa enggak untung?" ujar Budi Arie dikutip dari detikFinance, Senin (21/4/2025).

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Mendaftar Koperasi Merah Putih bisa langsung dilakukan di website resminya. Akan tetapi, tata caranya berbeda untuk model pendirian koperasi baru, pengembangan, dan revitalisasi.

Agar lebih jelas, berikut tata cara pendaftarannya:

1. Cara Daftar untuk Pendirian Koperasi Baru

Pendaftaran ini ditujukan bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi. Setelah masyarakat dan perangkat desa sepakat mendirikan koperasi melalui musyawarah, selanjutnya mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke laman https://kopdesmerahputih.kop.id/
  • Klik "Daftar Sekarang"
  • Pilih skema koperasi "Membangun Koperasi Baru"
  • Pilih menu "Berikutnya"
  • Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
  • Selanjutnya, unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
  • Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
  • Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
  • Centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"

2. Cara Daftar untuk Mengembangkan Koperasi

Jika sudah ada sebelumnya, koperasi bisa didaftarkan untuk dikembangkan oleh pemerintah. Pengembangan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis program Kopdes, serta pengajuan perubahan melalui notaris.

Cara mendaftarnya sebagai berikut:

  • Masuk ke laman https://kopdesmerahputih.kop.id/
  • Klik "Daftar Sekarang"
  • Pilih skema koperasi "Mengembangkan yang Sudah Ada"
  • Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
  • Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
  • Selanjutnya, isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
  • Isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
  • Terakhir, centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"

3. Cara Daftar untuk Revitalisasi Koperasi

Revitalisasi merupakan proses mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif. Caranya yakni dengan memberi pendampingan, identifikasi potensi, dan penyelenggaraan rapat anggota untuk mengembalikan statusnya.

Untuk itu, berikut cara daftarnya:

  • Masuk ke situs https://kopdesmerahputih.kop.id/
  • Pilih "Daftar Sekarang", kemudian klik skema koperasi "Revitalisasi Koperasi"
  • Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
  • Pilih metode revitalisasi antara "Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif Menjadi Aktif" atau "Penggabungan Koperasi"
  • Selanjutnya, unggah dokumen identifikasi potensi, dokumen pendamping oleh dinas, berita acara desa khusus, dan berita acara rapat anggota
  • Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
  • Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
  • Centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"

Ketentuan Penamaan Koperasi Desa Merah Putih

Pada pendaftaran, terdapat ketentuan untuk memasukkan nama koperasi. Perlu diperhatikan, nama yang dimasukkan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut ketentuan nama Koperasi Merah Putih sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kemenkop:

  • Diawali dengan kata "Koperasi";
  • Dilanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih" dan/atau "Kelurahan Merah Putih";
  • Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat;
  • Dalam hal terdapat kesamaan nama desa/kelurahan maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota; dan
  • Untuk Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah wajib mencantumkan kata "Syariah" dalam penamaan Koperasi.

Contoh nama Koperasi Merah Putih yang benar:

Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo"
Koperasi Kelurahan Merah Putih Ciroyom"
Koperasi Desa Merah Putih Mlese Kecamatan Ceper"
Koperasi Kelurahan Merah Putih Jetis Kecamatan Karangnongko"
Koperasi Syariah Kelurahan Merah Putih Ciroyom

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih

Seperti yang disebutkan sebelumnya, Koperasi Merah Putih bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini dapat meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Selain itu, masih banyak manfaat dari koperasi desa ini yang dirincikan sebagai berikut dikutip dari laman resminya:

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  2. Menciptakan lapangan kerja
  3. Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
  5. Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
  6. Menekan harga di tingkat konsumen
  7. Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
  8. Menekan pergerakan tengkulak
  9. Memperpendek rantai pasok
  10. Meningkatkan inklusi keuangan
  11. Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
  12. Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
  13. Menekan inflasi

Petunjuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih PDF

Rincian petunjuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih disediakan Kemenkop dalam bentuk dokumen PDF. Jika ingin mengunduh, berikut link dokumennya:

==> Petunjuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih PDF

Demikianlah ulasan mengenai cara daftar Koperasi Merah Putih untuk Desa dan Kelurahan. Semoga bermanfaat!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads