Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara (Sulut) mendesak polisi mengusut temuan keset kaki bertuliskan ayat Al-Qur'an yang dijual di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). MUI tak ingin temuan tersebut menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Keset kaki bertuliskan ayat Al-Qur'an itu ditemukan oleh warga bernama Nadia Walangadi di Desa Motolohu, Kecamatan Helumo, Bolsel pada Sabtu (22/3). Nadia membeli keset kaki tersebut dari pedagang yang menggunakan mobil pikap.
"Iya, kami berharap kejadian ini segera ditelusuri oleh pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian namanya kriminal tidak bisa kita bertindak sendiri-sendiri ada penegak hukum," kata Ketua MUI Sulut Abd Wahab Abd Gafur kepada detikcom, Jumat (28/3/2025).
Wahab menilai aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran karena itu bisa terkait penistaan agama. Hal ini untuk menghindari gesekan atau kesalahpahaman di masyarakat.
"Apa ini masuk penghinaan agama atau pencemaran agama jika ini benar ada bukti keset kaki ada tulisan ayat Al-Qur'an penegak hukum harus bertindak cepat jangan sampai ini akan menimbulkan salah paham," imbuhnya.
Dia juga meminta warga yang menemukan keset kaki bertuliskan ayat Al-Qur'an tersebut untuk melapor ke polisi. Sehingga persoalan tersebut segera ditangani.
"Sebenarnya kalau ada warga melihat seperti itu segera melapor ke polisi supaya bisa diusut, terkait ini membuat laporan bukan hanya MUI tapi semua orang yang melihat," bebernya.
Ketua PW Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (BAKOMUBINS) Sulut, Yaser Bachmid juga mendesak polisi segera turun tangan. Dia khawatir temuan keset kaki bertulisakan ayat Al-Qur'an tersebut menimbulkan polemik yang lebih luas.
"Saya berharap dari Polres, Polsek dan pemerintah Kabupaten sampai di Polda Sulut untuk menyikapi masalah ini segera tidak boleh didiamkan. Karena ini jangan sampai jadi bom waktu kalau ada pihak ketiga lagi bisa memanfaatkan dan mengembangkan masalah ini hal-hal yang tidak diinginkan khawatir bisa terjadi," kata Yaser.
Yaser menegaskan pelaku yang sengaja meletakan ayat Al-Qur'an di keset kaki harus dihukum. Dia juga mengaku kaget mendapat informasi tersebut pasalnya Bolsel masuk wilayah dengan mayoritas muslim.
"Ayat suci Al-Qur'an itu ayat suci yang sakral, kita umat beragam perlu dijaga kehormatan kemuliaan kesakralannya, tidak boleh satu sama lain melecehkan, menistakan seperti itu," pungkasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..